Pada bulan Januari 2010, Joko dan Dadang sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan membentuk persekutuan. Investasi awal yang akan dilakukan oleh Joko dan Dadang akan dicatat pada akun modal. Joko dan Dadang sepakat untuk mengeluarkan modal awal dalam bentuk kas sebesar Rp800.000. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah:

Kas 800.000

Modal Joko 800.000
(untuk mencatat investasi awal Joko)
Kas 800.000

Modal Dadang 800000
(untuk mencatat investasi awal Dadang)
Investasi awal pada persekutuan tidak hanya dapat dilakukan dengan penyetoran modal dalam bentuk kas, tetapi juga dengan jenis aset lainnya. Untuk mencatat penyetoran aset selain kas sebagai modal awal persekutuan, akan menggunakan nilai wajar aset tersebut. Contohnya adalah sebagai berikut. Joko dan Dadang sepakat untuk membentuk suatu persekutuan, tetapi setoran awal modal tidak dalam bentuk kas. Berikut penjabaran masing-masing aset yang disetorkan sebagai investasi awal.
Aset yang disetorkan Joko:
Nilai Buku Nilai Wajar
 Tanah 100.000.000 150.000.000
 Bangunan 90.000.000 85.000.000
 Sediaan 20.000.000 25.000.000
 Total 210.000.000 260.000.000
Jurnal untuk mencatat setoran modal awal Joko adalah:

Tanah 150.000.000
Bangunan
85.000000
Sediaan
25.000.000

Modal Joko 260.000.000
(untuk mencatat setoran modal awal Joko pada nilai wajar)
Aset yang disetorkan Dadang:
Nilai Buku Nilai Wajar
 Kas 75.000.000 75.000.000
 Bangunan 100.000.000 125.000.000
 Tanah 40.000.000 50.000.000
 Total 215.000.000 250.000.000
Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah:
Kas 75.000.000
Bangunan
125.000000
Tanah
50.000.000

Modal Dadang 250.000.000
(untuk mencatat setoran modal awal Dadang pada nilai wajar)
Pendekatan Bonus atau Goodwill pada Investasi Awal
Masalah penilaian muncul bila sekutu sepakat untuk membagai kepemilikan modal dengan persentase yang sama, tetapi jumlah modal yang disetorkan tidaklah sama. Sebagai contoh lanjutan, Joko dan Dadang sepakat untuk membagi jumlah kepemilikan yang sama pada persekutuan yaitu masing-masing sebesar 50%, walaupun jumlah modal yang disetorkan tidak sama. Hal ini dapat terjadi karena Dadang memiliki kelebihan tertentu, atau biasa disebut aset yang tidak dapat teridentifikasi, misalnya Dadang memiliki keahlian dalam melobi klien, memiliki jaringan yang luas, sudah berpengalaman banyak dalam operasi persekutuan, dan lain sebagainya.

Dari jumlah modal yang disetorkan oleh Joko, dapat dihitung bahwa nilai investasi total dari persekutuan adalah sebesar Rp520.000.000 (Rp260.000.000 ÷ 50%). Jadi dapat disimpulkan bahwa Dadang memiliki kontribusi kepada persekutuan dalam bentuk aset yang tidak dapat teridentifikasi sebesar Rp10.000.000 karena memiliki kepemilikan sebesar 50% (sama dengan Joko), dan berkontribusi sebesar Rp250.000.000 dalam bentuk aset yang dapat teridentifikasi.

Untuk menyelesaikan permasalahan pencatatan seperti ini, ada dua metode yang dapat digunakan oleh persekutuan, yaitu metode bonus dan metode goodwill.

Metode Bonus
Berdasarkan metode bonus, dapat dihitung bahwa total investasi dalam persekutuan adalah sebesar Rp510.000.000 (Rp260.000.000 + Rp250.000.000). Karena berdasarkan kesepakatan bahwa masing-masing sekutu akan memiliki kepemilikan dengan persentase yang sama, maka modal masing-masing sekutu haruslah tercatat pada jumlah yang sama juga. Jadi masing-masing sekutu akan memiliki jumlah modal awal sebesar Rp255.000.000. Modal Joko berkurang sebesar Rp5 juta, dan modal Dadang bertambah sebesar Rp5 juta. jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut.

Modal Joko 5.000.000

Modal Dadang 5.000.000
(untuk membangun kesamaan jumlah modal awal dengan mencatat bonus sebesar Rp5 juta kepada Dadang)
Metode Goodwill
Bila menggunakan pendekatan goodwill, untuk menghitung nilai goodwill, menggunakan nilai total persekutuan berdasarkan kepemilikan modal yang lebih besar, dalam contoh ini adalah modalnya Joko. Total nilai persekutuan adalah sebesar Rp520.000.000 (Rp260.000.000÷50%). Sehingga, untuk menciptakan jumlah modal yang sama yaitu Rp260 juta, maka akan dicatat goodwill sebesar Rp10 juta sebagai penambah modal Dadang. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut.

1 Komentar

  1. memiliki rumah sendiri adalah dambaan setiap orang. untuk orang kelas menengah, itu dianggap sebagai pencapaian seumur hidup karena membutuhkan uang yang cukup besar. bank memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar ini. produk yang mereka tawarkan dan layanan yang mereka berikan sangat bermanfaat bagi orang-orang yang ingin memiliki rumah sendiri. untuk pinjaman rumah yang aman dan bermanfaat, kesadaran yang tepat atas produk, kebijakan, syarat dan ketentuan bank adalah yang paling penting karena ketidaktahuan dapat mengakibatkan lebih banyak pembayaran ke bank dalam hal komponen pokok dan bunga. tetapi bekerja dengan mr pedro mengubah segalanya dalam pengalaman pinjaman, mr pedro membantu saya dengan pinjaman rumah di tingkat 2 yang sangat cepat dan lancar. saya akan merekomendasikan mr pedro, petugas pinjaman dan email perusahaan pendanaannya yang luar biasa mr pedro di pedroloanss@gmail.com & teks whatsapp: +1 863 231 0632. marie carlos, texas usa

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama