Prosedur pembukaan (penjualan) deposito berjangka, biasanya dimulai dengan pengisian formulir oleh calon deposan. Formulir ini disebut aplikasi pembukaan rekening deposito. Setelah formulir yang telah diisi dengan disertai kartu identitas diri calon deposan diserahkan kembali kepada bagian deposito, calon deposan menerima nota penyetoran deposito untuk melakukan pembayaran kepada bagian kas. Setelah penyetoran deposito dilaksanakan, bagian deposito menyerahkan lembaran asli bilyet deposito kepada deposan. Seperti halnya dengan setoran tabungan, pembayaran untuk pembukaan (penjualan) dilakukan dengan:
1) uang tunai
2) cek atau bilyet giro atas bank lain
3) Cek atau bilyet giro atas bank penjual deposito
Sebagai ilustrasi, berikut ini contoh pencatatan transaksi penjua1an deposito:

Contoh 1 :
Pada tanggal 5 Juli 1999, SATRIA membuka rekening deposito pada Bank MULYA Cabang Bandung. Sebagai pembayaran diterima uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00. Jangka waktu selama 3 bulan, suku bunga 21% setahun dibayarkan pada tanggal jatuh tempo bunga. Jurnal yang dibuat Bank MULYA Cabang Bandung untuk mencatat transaksi diatas adalah sebagai berikut:

1999 juli 5
kas
30.000.000


    deposito berjangka 3 bulan –rek Satria

30.000.000

Contoh 2 :

Pada tanggal 31 Agustus 1999, HANNY membuka deposito berjangka pada Bank MULYA Cabang Bandung nominal Rp 20.000.000,00. Jangka waktu 3 bulan, bunga 21% dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga. Sebagai pembayaran HANNY menyerahkah cek Tuan Budi nasabah Bank MULYA Cabang
Bandung.
Pada contoh di atas, cek yang diterima Bank MULYA adalah cek dari nasabahnya sendiri atau sebagai pemegang rekening Giro pada Bank MULYA. Jurnal yang harus di buat adalah pemindahbukuan dari rekening Giro ke rekening Deposito Berjangka. Oleh karena itu transaksi di atas dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

1999 ags 31
giro-rek Budi
20.000.000


     deposito berjangka 3 bulan – Rek Hanny

20.000.000

Contoh 3 :
Pada tanggal 1Mei 1999, YUNIS membuka rekening deposito berjangka pada Bank MULYA nominal Rp 25.000.000,00. Jangka waktu selama 6 bulan, bunga 20% dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga. Sebagai pembayaran diserahkan cek Bank PELITA sebesar Rp 25.000.000,00.
Cek yang diterima Bank MULYA pada contoh di atas adalah cek atas bank lain, sehingga cukup tidaknya dana rekening yang bersangkutan pada Bank PELITA, baru diketahui setelah proses kliring. Oleh karena itu sebelum diketahui cek yang bersangkutan dananya cukup, calon deposan belum resmi diterima sebagai deposan. Anggaplah pada tanggal 2 Mei 1999 cek atas Bank PELITA pada contoh di atas diketahuj dananya cukup. Dengan demikian jurnal untuk mencatat data di atas adalah sebagai berikut:
1999 mei 2
giro- bank Indonesia
25.000.000


     deposito berjangka 6 bulan rekening Yunis

25.000.000

Contoh 4 :
Pada tanggal 10 Agustus 1999, MIRA membeli (membuka) deposito berjangka pada Bank MULYA Cabang Bandung. Nominal Rp 20.000.000,00 jangka waktu 6 bulan. Bunga 20% dibayar pada saat jatuh tempo bunga. Pembayaran dilakukan dengan warkat transfer bankyang bersangkutan.
Pada contoh di atas, anggaplah calon deposan (MIRA). menerima transfer uang dari saudaranya di Bogor melalui Bank MULYA. Pada saat Bank MULYA Cabang Bandung menerima transfer, merupakan tranfer masuk dan dicatat debet “rekening antar kantor cabang Bogor” dan kredit “rekening warkat transfer yang dapat dibayar’. Oleh karena itu pada saat Mira menggunakan warkat transfer tersebut untuk membayar pembukaan rekening deposito, bank harus mencatat pemindahan dari rekening “transfer yang dapat dibayar” ke rekening deposito.
Dengan demikian jurnal untuk mencatat transaksi pada contoh di atas adalah sebagai berikut:

1999 ags 10
warkat transfer yang dapat dibayar
20.000.000


    deposito berjangka 6 bulan rekening MIRA

20.000.000



Catatan : Nominal atau transaksi diatas hanya sebagai contoh dan tidak benar-benar terjadi di dalam sebuah lembaga atau perusahaan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama