Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945 |
||
---|---|---|
a. | Butir-butir dalam UUD 1945 menyatakan: | |
- | Pengukuhan keberadaan Indonesia sebagai Negara kesatuan (Pasal 1 ayat 1). | |
- | Menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI. | |
- | Memperkuat prinsip negara kesatuan dan tidak sedikit pun mengubahnya menjadi negara federal. | |
- | Mendorong pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara kesatuan. | |
- | Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. | |
b. | Asal usul Indonesia sebagai negara kesatuan | |
- | Pasal 1 ayat 1 UUD dirumuskan oleh PPKI yang merupakan tekad bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda 1928. Hal itu merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa. | |
- | Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). | |
c. | Karena sifatnya yang supel (fleksibel), UUD 1945 memungkinkan untuk diubah pasalpasalnya mengikuti perkembangan zaman, kecuali: | |
- | Pembukaan UUD 1945. | |
- | Bentuk NKRI sebagai Negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1). | |
d. | Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah? | |
- | Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan pedoman. | |
e. | Mengapa Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 tidak boleh diubah? | |
- | Pasal tersebut merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan karena merupakan bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan dalam bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini mengayomi pula keberadaan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | |
f. | Mengapa Indonesia mempertahankan bentuk Negara kesatuan? | |
- | Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa UUD 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945 yang langsung menyebutkan tentang NKRI. | |
- | Prinsip kesatuan dalam NKRI dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. | |
g. | Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas bukan terdiri atas. Kalimat “dibagi atas” menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas daerah-daerah, sehingga Negara Kesatuan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. |
Posting Komentar