Fase pertama |
|
perencanaan fundamental yang menjadi tanggung jawab legislatif dan eksekutif dan dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Kemudian disusun perencanan jangka menengah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) |
|
Fase kedua |
|
tahap perencanaan operasional, eksekutif menyusun perencanaan tahunan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). |
|
Fase ketiga |
|
penganggaran. |
|
Fase keempat |
|
merupakan tahapan pelaksanaan anggaran dan pengukuran. |
|
Fase kelima |
|
pelaporan dan umpan balik. Dari pelaporan ini dihasilkan Laporan Realisasi Anggaran(LRA), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dapat memberikan umpan balik bagi fase-fase sebelumnya. |
|
Posting Komentar