5 fase dari siklus pengelolaan keuangan daerah
Fase pertama
perencanaan fundamental yang menjadi tanggung jawab legislatif dan eksekutif dan dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Kemudian disusun perencanan jangka menengah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Fase kedua
tahap perencanaan operasional, eksekutif menyusun perencanaan tahunan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Fase ketiga
penganggaran.
Fase keempat
merupakan tahapan pelaksanaan anggaran dan pengukuran.
Fase kelima
pelaporan dan umpan balik. Dari pelaporan ini dihasilkan Laporan Realisasi Anggaran(LRA), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dapat memberikan umpan balik bagi fase-fase sebelumnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama