Pada sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan dibantu oleh menteri-menteri atau biasa disebut dengan istilah kabinet. Secara sederhana, tugas badan eksekutif meliputi pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Konsep sistem presidensial yang mengedepankan fungsi presiden sebagai badan eksekutif dalam pelaksanaan kebijakan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Kekuasaan Eksekutif
Undang-Undang Dasar 1945 kedudukan presiden mencakup sebagai kepala Negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan atau eksekutif terbagi sebagai berikut:
1. Kekuasaan Eksekutif (Pasal 4 Ayat 1)
Dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1 dengan jelas menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sehingga jelas bahwa presiden memiliki kedudukan sah sebagai lembaga eksekutif.
2. Kekuasaan Administratif (Pasal 15)
Pada pasal 15 disebutkan bahwa presiden member gelar dan tanda-tanda jasa kehormatan secara administratif.
3. Kekuasaan Legislatif (Pasal 5, Pasal 20 ayat 2 dan 4, serta Pasal 22 ayat 1)
Presiden menjadi pelaksana undang-undang sekaligus juga merancang undang-undang dengan persetujuan DPR. Untuk beberapa ketentuan, presiden juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan seperti penetapan Peraturan pemerintah (PP) dan penetapan Peraturan undang-undang (PERPU). Presiden menjadi pelaksana undang-undang sekaligus juga merancang undang-undang dengan persetujuan DPR. Untuk beberapa ketentuan, presiden juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan seperti penetapan Peraturan pemerintah (PP) dan penetapan Peraturan undang-undang (PERPU).
4. Kekuasaan Yudikatif (Pasal 14)
Pada pasal 14 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pada ayat 1 Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan pada ayat 2 Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pemberian grasi dan rehabilitasi, presiden secara tidak langsung memiliki fungsi kehakiman. Grasi merupakan dihapuskannya sanksi hukuman terhadap narapidana demikian juga rehabilitasi merupakan pemulihan nama baik seseorang yang rusak akibat putusan pengadilan.
5. Kekuasaan Militer (Pasal 10, 11, 12)
Dalam UUD 1945 pasal 10 jelas menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. Pasal 11 ayat 1 berbunyi Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 berisi Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
6. Kekuasaan Diplomatik (Pasal 11 dan 13)
Pasal 11 ayat 1 selain menyatakan perang, presiden memiliki wewenang untuk melakukan perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Dan pada pasal 11 ayat 2 disebutkan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pasal 13 ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada DPR dalam penerimaan duta besar Negara lain sehingga DPR dapat memberikan pertimbangan.
إرسال تعليق