Pengertian Legislatif
Terdapat perubahan dalam lembaga legislatif setelah amandemen UUD 1945, yaitu pembentukan lembaga legislatif baru bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD memiliki kedudukan setara dengan DPR dan di pilih secara langsung oleh rakyat. Lembaga ini dibentuk sebagai pengganti Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang sebelumnya di pilih oleh DPR dan MPR. Dengan demikian, badan perwakilan tingkat pusat bertambah sehingga menjadi tiga badan (trikameral) perwakilan dibandingkan dengan sebelumnya perubahan yang hanya terdiri dari dua badan perwakilan (MPR dan DPR).
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function.
Posting Komentar