Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, perilaku dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI , kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempunyai keyakinan atas kesaktian Pancasila berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan (eksistensi) hidup Bangsa dan Negara.
Bela Negara juga dapat diartikan sebagai suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi sebuah negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan menjaga dan mempertahankan keberlangsungan negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diterjemahkan sebagai upaya untuk turut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik lewat moral, sosial, pendidikan, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. sedangkan Upaya Bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warna negara sebagai penuaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan keselamatan negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Untuk penjabaran lebih lengkap mengenai dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara adalah sebagai berikut:
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. pada pasal ini usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). - Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
Menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hakikat Petahanan dan Keamanan
adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara, yang penyelenggaraannya disusun dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.
Posting Komentar