Kantor akuntan publik memberikan perhatian kepada para individu anggota
perusahaannya, tetapi badan pengawas resmi pun tetap hadir. Walaupun akuntan publik memperoleh lisensi dari negara bagian tempat ia memberikan jasanya, pengaruh utama berasal dari organisasi profesi nasional mereka, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) - di Indonesia = IAI. Keanggotaan dalam AICPA terbatas pada para akuntan publik saja dan saat ini beranggotakan lebih
dari 330. 000 orang, tetapi tidak semua anggotanya berpraktek sebagai auditor
independen. Banyak dari para anggota yang sebelumnya pernah bekerja di kantor akuntan publik, saat ini bekerja di bidang pemerintahan, industri, serta pendidikan. Para akuntan publik tidak diwajibkan untuk mengikuti keanggotaan AICPA. Karena keanggotaannya bersifat sukarela maka tidak semua akuntan publik menjadi anggota dari AICPA.

AICPA menentukan serangkaian persyaratan profesional bagi akuntan publik,
melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang

berhubungan dengan akuntansi, auditing, jasa atestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen, serta perpajakan. AICPA pun menjadi juru bicara bagi profesi akuntansi. Inisiatif-inisiatif telah diambil oleh AICPA untuk mempromosikan jasa‑ jasa akuntan publik termasuk di antaranya kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance dalam mengembangkan dan mempromosikan jasa‑ jasa assurance baru.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama