suatu kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari
dilakukannya peer review ini adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah
kantor akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang
memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekkannya. Jika
suatu perusahaan belum melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari
perusahaan tersebut akan kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA.
Kantor akuntan publik yang menjadi anggota pada SEC Practice Section
(SECPS) atau pada Private Companies Practice Section (PCPS) harus direview
minimal tiga tahun sekali. Peer review pada para anggota SECPS diadministrasikan
melalui perkumpulan akuntan publik negara bagian yang sepenuhnya berada di
Bawah pengarahan Dewan Peer Review AICPA. Biasanya, review dilakukan oleh
Suatu kantor akuntan publik yang dipilih sendiri oleh kantor akuntan publik yang
Akan direview. alternatif lainya adalah dengan meminta pada AICPA atau
perkumpulan negara bagian untuk mengirimkan suatu tim review. Setelah suatu
review selesai dilakukan, pihak yang mereview menerbitkan suatu laporan yang
menyatakan kesimpulan serta rekomendasi mereka. Hanya perusahaan‑
perusahaan yang berhasil melalui peer review SECPS atau PCPS-lah yang dapat
menjadi .anggota dari kedua kompartemen tersebut. Kurang lebih sekitar 1.300
perusahaan telah mengajukan diri untuk mengikuti program peer review SECPS,
sementara lebih dari 7.200 perusahaan anggota PCPS berpartisipasi dalam
program peer review AICPA.
Perusahaan-perusahaan anggota AICPA yang bukan anggota dari SECPS atau
PCPS pun diwajibkan untuk melaksanakan peer review (dahulu dikenal sebagai
review kualitas) setiap 3 tahun sekali. Jenis peer review ini memiliki tujuan yang
sama dengan peer review bagi anggota SECPS atau PCPS , tetapi peer review ini
cakupannya tidak seluas review terhadap implementasi sistem pengendalian
kualitas suatu perusahaan. Peer review ini pun diadministrasikan melalui
perkumpulan akuntan publik negara bagian yang sepenuhnya berada di bawah
pengarahan Dewan Peer Review AlCPA. Saat ini, terdapat sekitar 34.000
perusahaan yang mengambil bagian dalam program peer review AICPA jenis ini.
Peer review dapat memberikan manfaat kepada profesi dan perusahaan itu
sendiri. Dengan membantu perusahaan-perusahaan mematuhi standar
pengendalian kualitas, profesi memperoleh keuntungan dalam peningkatan kinerja
praktisi serta audit yang berkualitas lebih tinggi. Suatu perusahaan yang telah
melaksanakan peer review pun dapat memperoleh keuntungan jika perusahaan
itu meningkatkan kinerjanya yang selanjutnya memperluas reputasi dan efektivitas
serta mengurangi kemungkinan timbulnya gugatan pengadilan pada perusahaan
itu. Tentu saja, review ini menghabiskan sejumlah biaya. Selalu terdapat suatu pertukaran (trade-off) antara biaya dan manfaat.
Posting Komentar