Transaksi (peristiwa) yang mengakibatkan terjadinya kewajiban kontinjen bank, antara lain sebagai berikut:

1) Garansi yang diberikan

Meliputi semua garansi atau jaminan yang diberikan bank kepada pihak lain, seperti penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi risk sharing, standby L/C, Bid bonds, performance bonds, advance payment bonds, akseptasi (pemberian tanda tangan kedua) wesel atau promes. Semua bentuk jaminan di atas yang masih berjalan pada tanggal neraca, harus diinformasikan dalam laporan keuangan sebagai "kewajiban kontinjensi".

2) Penerbitan L/C yang dapat dibatalkan (revocable) dalam rangka impor ekspor


L/C yang dapat dibatalkan adalah L/C yang dapat dibatalkan secara sepihak oleh bank penerbit, sehingga kejadian (transaksi) sebagai akibatnya masih bersifat kemungkinan (kontinjensi). Oleh karena itu transaksi penerbitan L/C tersebut harus dicatat sebagai “kewajiban kontinjen". L/C yang dapat dibatalkan yang diterbitkan dalam rangka impor ekspor, dan masih berjalan pada tanggal pneyusunan neraca bank, harus diinformasikan dalam laporan keuangan sebagai "kewajiban kontinjen".

3) Penjualan Opsi Valuta Asing .


Penjualan opsi valuta asing oleh bank, men gakibatkan terjadinya kemungkinan timbulnya kewajiban bank untuk menyerahkan valuta asing dengan harga yang telah ditetapkan dalam opsi. Dengan demikian transaksi penj ualan opsi valuta asing harus dicatat ke dalam "rekening administratif penjualan opsi valuta asing". Pada tanggal penyusunan neraca, saldo rekening tersebut (penjualan opsi valas yang masih berjalan), harus diinfomasikan dalam laporan keuangan sebagai "kewajiban kontinjen".

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama