Seperti biasanya pos-pos neraca dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu kelompok pos-pos aktiva, kewajiban dan kelompok modal sendiri (ekuitas). Di dalam neraca bank,aktiva dan kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar, tetapi sedapat mungkin tetap disusun menurut tingkat likuiditas dan jatuh tempo.
Mengacu pada standar Akuntansi Keuangan dan Pernyataannnya No 31 tentang akuntansi
perbankan, pos-pos neraca bank dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. Kelompok Aktiva
Kelompok aktiva dalam bank pada umumnya terdiri atas pos-pos sebagai berikut:
a. Kas
Kas adalah uang kartal yang ada pada bank yang bersangkutan bersangkutan, berupa uang kertas dan logam baik Rupiah maupun valuta asing yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian dapat dirinci menjadi: Kas Dalam Rupiah, Kas Dalam Proses Penagihan, Kas ATM (Automated Teller Machine) dan Kas Dalam Valas.
b. Giro Pada Bank Indonesia
Adalah saldo rekening giro (rekening koran) bank yang bersangkutan di Bank Indonesia, baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing . Giro pada Bank Indonesia dapat dipisahkan menjadi Giro pada Bank indonesia Dalam Rupiah, Setoran Jaminan Kliring dan Giro pada Bank Indonesia Dalam Valas.
c. Giro pada Bank Lain
Adalah saldo rekening giro atau saldo rekening koran yang dimiliki bank yang bersangkutan pada bank lain (selain Bank Indonesia) baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Pos ini dapat dipisahkan menjadi Giro pada Bank Lain Dalam Rupiah dan Giro pada Bank lain Dalam Valas.
d. Penempatan pada Bank Lain
Penempatan pada bank lain adalah aktiva bank yang disimpan atau dipinjamkan pada bank lain. Pos ini terdiri atas bentuk-bentuk sebagai berikut:
1) Call Money, adalah pinjaman yang diberikan kepada bank lain yang segera dapat ditarik kembali, misalnya paling lama dalam 7 hari. Pinjaman antara bank dalam bentuk Call Money biasanya tanpa dibebani bunga.
2) Deposit On Call, adalah simpanan tetap di bank lain selama bank deposan (penyimpan) tidak Membutuhkan . Deposit On Call dapat ditarik kembali dengan cara memberitahukan lebih dulu Sebelum penarikan dalam jangka waktu yang telah disepakati (misalnya satu atau dua bulan sebelum penarikan).
3) Deposito Berjangka, adalah simpanan pada bank lain yang dapat ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.
4) Tabungan, adalah simpanan bank pada bank lain yang dapat diambil setiap waktu dengan
syarat -syarat tertentu, misalnya dengan menggunakan buku tabungan dan syarat-syarat lainnya.
إرسال تعليق