Dalam literatur hukum. Ada 3 macam perkumpulan yang tidak termasuk kategori sebagai badan hukum ( bukan badan hukum ) yaitu sbb :
  1. Persekutuan perdata
  2. Persekutuan / perusahaan firma ( Fa )
  3. Persekutuan / perusahaan komanditer ( CV )
Contoh bentuk badan usaha tidak berbadan hukum ialah sebagai berikut :

FIRMA DAN CV
Firma adalah persekutuan yang dibentuk dengan nama bersama untuk menjalankan suatu bisnis dan mengakibatkan tanggung jawab yang anggotanya tidak terbatas.
Persekutuan komanditer ( CV ) adalah persekutuan yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan organisasi bisnis dengan tanggung jawab berbeda sesuai tingkat keterlibatan anggota dalam pengelolaannya.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB ANGGOTA FIRMA ( Fa )
  1. Setiap anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadinya. Untuk itu ia dapat kehilangan seluruh harta bendanya sendiri, termasuk juga oleh tindakan sesama anggotanya terhadap siapa ia bertanggung jawab.
  2. Kelangsungan hidup firma yang tidak terjamin, misalnya salah satu anggota firma keluar atau meninggal dunia. Hal ini disebabkanoleh karena keanggotaan firma bersifat persoonlijk. Hal mana menyebabkan keanggotaan seorang peserta tidak dapat dialihkan / dioperkan kepada pihak lain.
PERSAMAAN CV DAN PT
  1. Modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi CV dengan saham berbentuk saham atas nama ; sedangkan pada PT dapat berbentuk atas nama atau atas pembawa.
  2. Pengawasan, pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari CV yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan sekutu kerja atau sekutu komplementer. Meskipun sebagai pengawas ( komisaris ), tetapi sebagai sekutu komanditer tetap tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan, meskipun dalam perjanjian pendirian persekutuan ditetapkan bahwa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu, sekutu kerja harus minta persetujuan lebih dahulu kepada sekutu komanditter / pengawas tersebut.
PERBEDAAN CV DAN PT
  1. Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan. Pertanggung jawaban semacam itu dalam PT ada pada direksi yang telah melakukan perbuatan hukum sebelum pendaftaran dan pengumuman PT yang dimaksud dalam Pasal 39 KUHD.
  2. Direksi  pada PT  tidak boleh di angkat untuk waktu selama-lamanya, sedangkan sekutu kerja pada CV dengan saham dapat diangkat untuk selamanya.
KOPERASI.
Adalah organisasi ekonomi kerakyatan yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang / badan hukum sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Tujuannya utamanya adalah  meningkatkan kesejahteraan anggotanya.Koperasi terdiri dari beberapa unsur, yaitu sbb :
  1. Unsur para pihak
  2. Unsur tujuan
  3. Unsur modal
  4. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
FUNGSI KOPERASI
Menurut UU koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah sbb :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
Hak-hak anggota koperasi :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
  5. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Kewajiban anggota koperasi :
  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
HAL-HAL YANG DITETAPKAN DALAM RAPAT ANGGOTA KOPERASI
  1. Anggota dasar
  2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian sisa hasil usaha
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOPERASI
Tugas pengurus :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya.
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan invetaris secara tertib.
  6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus :
  1. Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tamggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
  4. Mengangkat pengelola koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS KOPERASI
Tugas Pengawas :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasilnya pengawasannya.
Wewenang Pengawas :
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
  2. Mendapatkan segala keterangan
  3. Merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga.

HAL-HAL MENGENAI PEMBUBARAN KOPERASI
  1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
  2. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  3. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
YAYASAN ( STICHTING )
Yayasan adalah oraganisasi yang berbentuk koorporasi ( perseroan terbatas ) untuk memberi kan pelayanan kepada masyarakat.  Tujuannya adalah melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk mencari keuntungan.
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang, selain kekayaannya juga berasal dari :
  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
  2. Wakaf
  3. Hibah wasiat
  4. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAL-HAL MENGENAI PEMBUBARAN YAYASAN
  1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
  2. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran  dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
  3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
ü  yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
ü  Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit
ü  Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama