Kontrak merupakan suatu perjanjian dalam kegiatan bisnis yang memiliki sifat mengikat antara ber bagai pihak yang terlibat dan di dalamnya terdapat sanksi dan berbagai konsekuensinya bila di langgar.
Dalam kegiatan bisnis tentunya terdapat sengketa. Sengketa ini dapat diselesaikan dengan 2 cara menurut jalur hukum, yaitu :
- Jalur pengadilan
- Jalur Arbitrase ( perwasitan )
SYARAT SAHNYA SUATU KONTRAK
- Adanya kata sepakat di antara para pihak
- Adanya kecakapan tertentu
- Adanya suatu hal tertentu
- Adanya suatu sebab yang halal
HUKUM KEBIASAAN
Fungsi hukum adalah untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat dan untuk mengarahkan suatu masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan.
Dalam kenyataannya seringkali masalah hukum tertinggal oleh kebutuhan masyarakat itu sendiri. Untuk mengatasinya ada 2 cara yang ditempuh yaitu Membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru untuk mengisi kekosongan hukum maupun untuk mengganti undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi.
Dengan mengakui hukum kebiasaan. Yang dimaksudkan disini adalah hukum kebiasaan yang tumbuh dalam rangkaian keputusan-keputusan hakim yang tetap dalam perkara yang sejenis, atau hukum kebiasaan yang telah dikembangkan dalam praktek para praktisi seperti : notaris, pengacara dalam hukum kontrak sebagai suatu sumber hukum.
ANATOMI SUATU KONTRAK
Setiap akta perjanjian / kontrak. Baik yang dibuat dibawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :
- Judul
- Kepala
- Komparisi
- Sebab/dasar
- Syarat-syarat
- Penutup
- Tanda tangan
KLASIFIKASI SYARAT SUATU AKTA KONTRAK
Syarat-syarat dalam suatu akta kontrak di bagi atas 3 syarat yaitu :
1. Syarat Esensialia
yaitu syarat yang harus ada dalam perjanjian, kalau syarat ini tidak ada, maka perjanjian tersebut cacat ( tidak sempurna )
2. Syarat Naturalia
yaitu syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian. Bila syarat ini tidak ada, maka perjanjian tidak akan cacat tapi tetap sah.
3. Syarat Aksidentalia
yaitu merupakan syarat-syarat yang bersifat khusus.
BANI DAN KONVENSI INTERNASIONAL
BANI didirikan atas prakarsa dari para pengusaha ( KADIN ), yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
BANI selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian.
SYARAT PUTUSAN ARBITRASE DIGUNAKAN DI INDONESIA ( Perma 1 Tahun 1990 )
Putusan itu dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasonal perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing. Pelaksanaanya sendiri atas asas timbal balik ( resiprositas )
Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memeperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.
Posting Komentar