A. KEAGENAN / DISTRIBUTOR
Latar belakang terjadinya hubungan bisnis Keagenan ini disebabkan oleh adanya pihak luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk menjual barangnya ( produksinya ) secara langsung, baik ekspor / impor ke Indonesia.
Keagenan diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang / pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang / pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain.
Adanya wewenang yang dipunyai oleh agen tadi yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal.
PEMUTUSAN PERJANJIAN KEAGENAN / DISTRIBUTOR
Apabila agen distributor lalai melaksanakan kewajibannya, sebagaimana tercantum pada perjanjian keagenan / distributor termasuk kewajiban melakukan pembayaran.
Apabila agen / distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan.
Apabila para pihak jatuh pailit.
Keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang mejadi kewajibannya.
B. FRANCSHING ( HAK MONOPOLI )
Kata franchise berasal dari bahasaperancis yang berarti bebas, atau lengkap lagi bebas dari perhambatan ( free form servitude ).
Dalam bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.
Franchise adalah suatu sistem pemasaran / sistem usaha untuk memasarkan produk atau jasa tetentu.
Franchise adalah hubungan berdasarkan kontrak lisensi yang menimbulkan cara memasarkan barang / jasa dengan memberi unsur kontrol tertentu kepada pemasok ( franchisor ) sebagai imbalan bagi yang diperoleh oleh pihak yang mendapat hak ( franhise ) untuk menggunakan merek dan nama barang franchisor.
Secara umum franchise adalah suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk memberikan kepada individu / perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah, hak-hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukkan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
KONSEP PEMASARAN FRANCHISE
Ada 4 hal dalam konsep pemasaran franchise, yaitu :
- Product
- Price
- Place / distribution
- promotion
KARAKTERISIK DASAR FRANCHISE
Harus ada suatu perjanjian ( kontrak ) tertulis yang mewakili kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan franchise.
Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya
Franchise diperbolehkan ( dalam kendali franchisor ) beroperasi dengan menggunakan nama/merek dagang, format dan atau prosedur, serta segala nama ( reputasi ) baik yang dimiliki franchisor.
Franchise harus mengadakan investasi yang berasal dari sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain.
Franchise berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
Franchise berhak membayar fee dan atau royalti kepada franchisor atas hak yang didapatnya dan atas bantuan yang terus-menerus.
Franchise berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.
Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchise bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara idividu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
KEUNTUNGAN FRANCHISE
- Diberikannya latihan dan pengarahan yang diberikan oleh franchisor. Latihan awal ini diikuti oleh pengawasan yang berlanjut.
- Diberikannya bantuan finansial dari franchisor. Biaya permulaan tinggi, dan sumber modal dari pengusaha sering terbatas. Bila prospek usaha dianggap suatu resiko yang baik, franchisor sering memeberikan dukungan finansial.
- Diberikannya peggunaan nama perdagangan, produk, atau merek yang telah dikenal.
KERUGIAN FRANCHISE
- Adanya program latihan yang dijanjikan oleh ranchisor kadangkala jauh dari apa yang diinginkan oleh franchise.
- Perincian setiap hari tentang penyelenggaraan perusahaan sering di abaikan.
- Hanya sedikit sekali kebebasan yang diberikan kepada franchise untuk menjalankan akal budi mereka sendiri. Mereka mendapatkan diri mereka terikat pada suatu kontrak yang melarang untuk membeli baik peralatan maupun perbekalan dari tempat lain.
- Pada bisnis franchise jarang mempunyai hak untuk menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu menawarkannya kepada franchisor dengan harga yang sama.
C. PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS ( JOINT VENTURE )
Joint venture adalah suatu kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Seorang ahli friedman membedakan joint venture menjadi 2 yaitu :
- Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga kerja sama tersebut hanya terbatas pada know-how yang dibawa ke dalam joint venture.
- Joint venture yang ditandai oleh partisipasi modal
KARAKTERISTIK JOINT VENTURE
Adanya perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
Adanya modal perusahaan joint venture yang terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan dalam joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
Bahwa perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
Khusus untuk Indonesia seperti yang kita kenal sampai sekarang, joint venture merupakan kerja sama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
ALASAN DIBENTUKNYA JOINT VENTURE
- Untuk mengambil alih suatu perusahaan yang sedang berjalan untuk memperluas suatu pasaran.
- Untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pajak.
- Untuk mendapatkan sumber-sumber baru bagi barang-barang.
- Untuk memperoleh cadangan uang tunai.
D. BANGUN GUNA SERAH ( BUILT, OPERATE, and TRANSFER = BOT )
Menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor : 248/KMK.04/1995, Bangun Guna Serah adalah suatu bentukperjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah ( BOT ), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.
Posting Komentar