Deposito berjangka adalah simpanan masyarakat pada bank. Yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan menurut perjanjian antar bank dan pihak penyimpan berakhir. sebagai contoh, misalnya pada tanggal 1 Maret 1999 Tuan Adhi membuka rekening deposito pada Bank ABC dengan jangka waktu 3 bulan. Artinya, Tuan Adhi baru dapat menarik simpanannya dari Bank ABC, setelah jangka waktu 3 bulan sejak tanggal 1 Maret 1999 berakhir. Dengan demikian penarikan simpanan dapat dilakukan setelah tanggal 1 Juni 1999.
Tanggal 1 Juni 1999 pada contoh di atas adalah tanggal jatuh tempo deposito. Setelah tanggal tersebut penyimpan (deposan) danat menarik atau memperpanjang jangka waktu simpanannya, tergantung perjanjian yang telah disepakati. Apabila dalam perjanjian deposan menghendaki perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis (Automatic Rollover), berarti setelah tanggal jatuh tempo perjanjian antara bank dengan deposan terus berlaku, sepanjang deposan tidak menarik simpanannya.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu deposito dalam perjanjian ditetapkan secara automatic rollover, apabila pada tanggal jatuh tempo deposan tidak menarik simpanannya, uang simpanan tetap akan berbunga. Sementara jika dalam perjanjian tidak ditetapkan bahwa perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis, maka sejak tanggal jatuh tempo uang simpanan tidak berbunga lagi walaupun tidak ditarik oleh deposan.
Deposito berjangka merupakan salah satu produk bank dalam usaha menarik dana dari masyarakat, terutama setelah adanya kebijakan yang memberikan kebebasan kepada bank untuk menetapkan tingkat suku bunga, jangka waktu simpanan, cara perhitungan bunga dan syarat-syarat lain yang dianggap perlu. Kebebasan tersebut telah memberikan peluang kepada bank untuk berlomba menarik minat masyarakat menyimpan uangnya dalam bentuk deposito. Misalnya dengan memberikan hadiah yang menarik, menetapkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari bank lain, serta memberikan fasilitas pelayanan yang baik terhadap deposan.


Penggolongan Deposito Berjangka
Jangka waktu deposito pada umumnya selama 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan. Dengan  jangka waktu simpanan demikian, dipandang dari sudut bank dan untuk kepentingan akuntansi, deposito berjangka dapat dipisahkan menjadi kelompok kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pengelompokan demikian perlu dilakukan untuk kepentingan analisis laporan keuangan. Deposito berjangka dikelompokkan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Deposito yang masih berjangka waktu I tahun(12 bulan) atau kurang sejak tanggal neraca, termasuk kelompok kewajiban jangka pendek.
2) Deposito yang masih berjangka waktu lebih dari 1 tahun sejak tanggal neraca, termasuk kewajiban jangka panjang.

Post a Comment

أحدث أقدم