kliring adalah penyelesaian hutang piutang antar bank dalam bentuk warkat kliring. kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia, kecuali di daerah—daerah yang belumada cabang Bank Indonesia, kliiring dilaksanakan oleh bank pemerintah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Warkat kliringadalah alat yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral, seperti cek,bilyet giro,surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk danjenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelengara kliring .
Di dalam proses k
liring hutang piutang antar bank yang terjadi akibat transaksi pembayaran dengan uang giral, diselesaikan dengan menggunakan simpanan giro masing-masing bank pada Bank Indonesia. Oleh karena itu dengan semakin berkembangnya lalu lintas giral, menuntut setiap bankuntuk tetap memelihara saldo rekening gironya pada Bank Indonesia sebagaijaminan kliring. Berikut ini ilüstrasi sederhana mengenai transaksi pembayarangiralyangharus diselesaikan melalui kliring:
Misalkan, Ratih pemegang rekening giro pada Bank. SATRIA Cabang Bandung, membeli barang dagangan dariSarini seharga Rp 8.000.000,00. Sebagai pembayaran, Ratihmenyerahkan cek yang ditarik atas rekening gironya pada Bank SATRIA. Sarini (penerima cek) menyetorkan tersebut kepada Bank MITRA Cabang Bandung untuk keuntungan rekening gironya. Pada saat pertemuan kliring yang diselenggarakan Bank Indonesia, cek yang dikeluarkan Ratih pada contoh di atas bagi pihak Bank SATRIA merupakan hutang kepada Bank MITRA yang diselesaikan melalui lembaga kliring (Bank Indonesia), dengan cara memindahbukukan dari rekening giro Bank SATRIA ke rekening giro Bank MITRA. Dengan demikian dipandang dari pihak Bank SATRIA merupakan pengurangan rekening gironya pada Bank Indonesia, sehingga Bank SATRIA harus mengkredit rekening “Bank Indonesia - Giro” sebesar Rp 8.000.000,00. Sementara cek yang dikeluarkan Ratih merupakan penarikan gironya pada Bank SATRIA, berarti pengurang kewajiban Bank SATRIA kepada nasabah giro. Oleh karena itu dari hasil kliring, Bank SATRIA membuatjunal sebagai berikut:
1999
giro – rekratih
8.000.000


   bank Indonesia- giro

8.000.000

Bagi pihak Bank MITRA, cek Bank SATRIA yang diterimasebagaisetorangirosarinilebihduludicatat denganjurnal sebagai berikut:
1999
warkatkliring
8.000.000


        giro-rek sarini

8.000.000

Rekening “Warkat Kliring” merupakan rekening sementara, menunggu hasil kliring. Setelah pertemuan kliring cek Bank SATRIA yang diajukan dalam kliring ternyata cukup dana danrekening Bank MITRA telah dikredit oleh Bank Indonesia (pindahan dan rekening giro Bank SATRIA), selanjutBank MITRA harus membuatjurnal untuk memindahkan saldo rekening “Warkat Kliring” ke rek “bank Indonesia-giro”, yaitusebagaiberikut :
1999
bank Indonesia- giro
8.000.000


     warkat kliring

8.000.000


Post a Comment

أحدث أقدم