a. Penarikan secara tunai
Penarikan giro secara tunai terjadi apabila giran (nasabah giro) menarik cek, kemudian diserahkan
kepada bank untuk dibayar secara tunai. Contoh :
kepada bank untuk dibayar secara tunai. Contoh :
Pada tanggal 20 Agustus 1999, Kania pemegang rekening giro pada Bank SATRIA Cabang Bandung, menarik cek sebesar Rp 3.000.000,00 untuk dibayarkan oleh bank secara tunai.
Transaksi di atas bagi Bank SATRIA mengakibatkan pengurangan terhadap kas dan pengurangan terhadap kewajiban jangka pendek berupa pengurangan giro rekening Kania. Oleh karena itu transaksi diatasdicatatdenganjurnalsebagaiberikut :
1999 ags 20 | giro- rekkania | 3.000.000 | |
| kas | | 3.000.000 |
b. Penarikan secara kliring
terjadi apabila giran mengeluarkan cek yang diserahkan kepada nasabah bank lain. Kemudian penerima cek menyetorkan cek tersebut kepada banknya.
Contoh :
Pada tanggal 22 Agustus 1999, Kania mengeluarkan cek sebesar Rp 2.500.000,00 uatuk membayarhutangnya kepada Sumardi nasabah Bank PELITA. Pada hari itu juga Sumardi menyetorkan cek yang bersangkutan kapada Bank PELITA untuk keuntungan rekening gironya.
Transaksi di atas mngakibatkan terjadi nya hutang piutang antara Bank SATRIA dan Bank PELITA. Cek Bank Satria yang disetorkan kepada Bank PELITA pada dasarnya merupakan perintah dan penarik cek (Kania) kepada Bank SATRIA untuk memindahkan simpanannya sebesar Rp 2.500.000,00 kepada Bank PELITA untuk rekening giro Sumardi. Dengan demikian timbul kewajiban Bank SATRIA kepada Bank PELITA (hutang warkat). Hutangpiutang dalambentuk warkat antar bank, diselesaikan melalui lembaga kliring yang diselenggarakan oleh BankIndonesia. Dengan kata lain diselesaikan dengan mengunakan rekening giro masing-masing bank pada Bank Indonesia.
Pada tanggal 22 Agustus 1999, Kania mengeluarkan cek sebesar Rp 2.500.000,00 uatuk membayarhutangnya kepada Sumardi nasabah Bank PELITA. Pada hari itu juga Sumardi menyetorkan cek yang bersangkutan kapada Bank PELITA untuk keuntungan rekening gironya.
Transaksi di atas mngakibatkan terjadi nya hutang piutang antara Bank SATRIA dan Bank PELITA. Cek Bank Satria yang disetorkan kepada Bank PELITA pada dasarnya merupakan perintah dan penarik cek (Kania) kepada Bank SATRIA untuk memindahkan simpanannya sebesar Rp 2.500.000,00 kepada Bank PELITA untuk rekening giro Sumardi. Dengan demikian timbul kewajiban Bank SATRIA kepada Bank PELITA (hutang warkat). Hutangpiutang dalambentuk warkat antar bank, diselesaikan melalui lembaga kliring yang diselenggarakan oleh BankIndonesia. Dengan kata lain diselesaikan dengan mengunakan rekening giro masing-masing bank pada Bank Indonesia.
Oleh karena itu transaksi tanggal 22 Agustus 1999 di atas mengakibatkan pengurangan kewajiban
Bank SATRIA kepada nasabah Kania, dan pengurangan terhadap rekening giro Bank SATRIA pada Bank
Indonesia. Dengan demikian jurnal yang harus dibuat Bank SATRIA untuk mencatat transaksi tanggal22Agustus 1999,sebagaiberikut:
Bank SATRIA kepada nasabah Kania, dan pengurangan terhadap rekening giro Bank SATRIA pada Bank
Indonesia. Dengan demikian jurnal yang harus dibuat Bank SATRIA untuk mencatat transaksi tanggal22Agustus 1999,sebagaiberikut:
1999 ags 2 | giro-rekkania | 2.500.000 | |
| bank Indonesia-giro | | 2.500.000 |
Posting Komentar