Penerimaan warkat-warkat rekening tagihan kepada pengguna jasa (pelanggan), dipandang dan pihak bank merupakan transaksi bersyarat (kontinjensi) yang akan efektif menjadi kewajiban bank jika pembayaran dari pelanggan telah diterima. Oleh karena itu nilai warkat-warkat rekening yang diterima dicatat ke dalam rekening administratifdalam bentuk catatan tunggal, sebagai kewajiban kontinjensi.
Sebagai contoh,
misalnya pada tanggal 1 Juli 1999 Bank SARI BUANA Bandung menerima sebundel rekening tagihan listrik dari PLN dengan nilai Rp 60.000.000,00. Catatan yang dibuat Bank SARI BUANA untuk mencatat transaksi tersebut, sebagai berikut:

1999 juli 11
RAR-Warkatrekening PLN yang diterima
60.000.000

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama