Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pada saat pembukaan deposito berjangka, pada saat jangka waktu deposito berakhir atau pada tanggal jatuh tempo suatu deposito berjangka, bank penerbit depositO harus menutup rekening deposito yang bersangkutan. Menutup rekening deposito berjangka di1akukan dengan cara memindahkan saldo rekening deposito berjangka deposan yang bersangkutan ke rekening deposito berjangka yang telah jatuh tempo. Dengan demikian, rekening deposito berjangka deposan yang bersangkutan setelah ditutup tidak memiliki saldo lagi.
Sebagai contoh, rekening deposito berjangka SATRIA pada Bank MULYA Cabang Bandung dibuka pada tanggal 5 Juli 1999, nilai nominal Rp 30.000.000 Jangka waktu 3 bulan dengan bunga 2l%
Jatuh tempo deposito berjangka pada contoh di atas adalah tanggal 5 Oktober 1999, sehingga yang harus dicatat oleh Bank MULYA pada tanggal 5 Oktober 1999 adalah:
a) Jurnal untuk mencatat bunga deposito bulan ketiga, yaitu sebagai berikut:
Jatuh tempo deposito berjangka pada contoh di atas adalah tanggal 5 Oktober 1999, sehingga yang harus dicatat oleh Bank MULYA pada tanggal 5 Oktober 1999 adalah:
a) Jurnal untuk mencatat bunga deposito bulan ketiga, yaitu sebagai berikut:
1999 ags 5 | beban bunga deposito berjangka | 525.000 | |
bunga deposito berjangka yg akan dibayar | 525.000 | ||
b) mencatat transaksi penutupan rekening deposito SATRIA yaitu sebagai berikut:
1999 ags 6 | deposito berjangka 3 bulan-rek.satria | 30.000.000 | |
deposito berjangka yang telah jatuh tempo | 30.000.000 | ||
Pada saat deposan yang bersangkut mencairkan (menarik) depositonya,jumlah yang harus dibayar oleh bank adalah jumlah nominal deposito ditambah dengan bunga deposito setelah dikurangi dengan pajak penghasilan . misalkan saja SATRIA pada contoh di atas, pada tanggal 6 Oktober 1999 menarik deposito beserta bunganya. Jumlah yang harus dibayarkan Bank MULYA kepada SATRIA terdiri atas :
Jumlah nominal deposito Rp 30.000.000,00
Bunga deposito untuk bulan ketiga (1 bulan): Rp30.000.000,00x1/12x21% = Rp 525.000,00
Pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito: 15% x Rp 525.000,00
Bunga deposito untuk bulan ketiga (1 bulan): Rp30.000.000,00x1/12x21% = Rp 525.000,00
Pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito: 15% x Rp 525.000,00
Jumlah yang harus dibayarkan Rp 30.446.525,00
Dari data perhitungan di atas, jurnal pencairan (penarikan) deposito SATRIA dan pembayaran bunga adalah sebagai berikut:
1999 okt 6 | deposito berjangka telah jatuh tempo | 30.000.000 | |
bunga deposito berjangka yang akan dibayar | 525.000 | ||
Hutang ( penampung) PPH | 78.750 | ||
Kas | 30.446.250 |
Selain jurnal seperti di atas, jurnal yang mungkin dibuat oleh bank untuk mencatat transaksi penutupan rekening deposito berjangka seorang deposan, yaitu apabila deposan yang bersangkutan datang ke bank penerbit deposito tepat pada tanggal jatuh tempo deposito dan bank belum membuat jurnal baik untuk menutup rekening depositonya maupun untuk mencatat bunga yang akan dibayar. Dalam hal demikian, bank akan membuat jurna1 untuk mencatat pencairan deposito dan bunga sekaligus menutup rekening deposito berjangka deposan yang bersangkutan,
Sebagai contoh, misalnya SATRIA pada contoh di muka, pada tanggal 5 Oktober 1999 datang ke Bank MULYA Cabang Bandung untuk menarik (mencairkan) depositonya. Berdasarkan data perhitungan pada contoh di muka, jurnal yang dibuat untuk mencatat penarikan deposito berjangka SATRIA berikut bunganya, sebagai berikut:
Sebagai contoh, misalnya SATRIA pada contoh di muka, pada tanggal 5 Oktober 1999 datang ke Bank MULYA Cabang Bandung untuk menarik (mencairkan) depositonya. Berdasarkan data perhitungan pada contoh di muka, jurnal yang dibuat untuk mencatat penarikan deposito berjangka SATRIA berikut bunganya, sebagai berikut:
1999 okt 5 | deposito berjangka 3 bulan – rek. Satria | 30.000.000 | |
beban bunga deposito berjangka | 525.000 | ||
Hutang ( penampung) PPH | 78.750 | ||
Kas | 30.446.250 |
Hmm itu maksudnya gimana?? Yang ini "Bunga deposito untuk bulan ketiga (1 bulan)"
BalasHapusPosting Komentar