Pada dasarnya deposito berjangka adalah simpanan deposan pada bank yang hanya dapat ditarik setelahjangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pihak bank dan pihak deposan. Walaupun demikian, adakalanya deposan menarik deposito berjangka sebelum jangka waktunya habis atau sebelum tanggal jatuh tempo.Dalam hal demikian, dapat dianggap bahwa deposan membatalkan perjanjian yang telah disepakatinya. bagi pihak bank mengendapnya dana dari masyarakat di bank adalah menguntungkan o1eh karena itu batalnya perjanjian deposito berjangka dapat dianggap merugikan pihak bank, baik dipandang dan bunga yang telah dibayar yang biasanya lebih tinggi dan suku bunga umum, maupun dipandang dan lamanya simpanan mengendap.

Berdasarkan alasan yang dikemukan diatas,adalah layak deposan yang menarik deposito berjangka sebelum jatuh tempo dikenakan denda (penalty). Pada dasarnya penalty adalah selisih antara bunga deposito yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam perjanjian dengan bunga deposito jika dihitung berdasarkan suku bunga umum.
Sebagai contoh, misalnya Willa pada tanggal 5 Maret 1999 membuka rekening deposito berjangka pada Bank MITRA Cabang Bandung. Nominal Rp 50.000.000,00, jangka waktu 6 bulan. Bunga 21% dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga. Pada tanggal 5 Juli 1999, WilIa mencairkan depositonya. Sehubungan dengan pencairan deposito tersebut, Bank MITRA menetapkan suku bunga simpanan Willa sebesar 18%.
Dan data contoh di atas, penalty yang dikenakan kepada Willa dapat dihitung sebagai berikut :
Bunga yang dihitung berdasarkan perjanjian,
4 bulan (jatuh tempo 5/4,5/5 ,5/6,5/7 ) : Rp50.000.000,00X4/12x21% = Rp 3.500.000,00
Bunga dihitung berdasarkan suku bunga yang ditetapkan bank
pada saat pencairan deposito: Rp50.000.O00,00 x 4/12 X 18% = Rp 3.000.000,00
Maka Penalty yang dikenakan kepada willa = Rp 500.000,00

Dalam perhitungan di atas tampak bahwa penalty terjadi karena adanya selisih antara suku bunga deposito berjangka dengan suku bunga umum, sehingga penalty pada dasarnya merupakan bunga yang harus dikembalikan deposan kepada bank Saat pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo, penalty yang dikenakan kepada deposan dikurangkan lebih dulu terhadap jumlah yang harus dibayarkan. Sementara oleh pihak bank dicatat ke dalam rekening “Pendapatan Operasional Lain-lain”. Kembali kepada contoh di muka,jumlah yang harus bayarkan Bank MITRA kepada Willa pada tanggal 5 Juli 1999 (saat pencairan deposito), terdiri atas simpanan sejumlah nominal, bunga yang jatuh tempo tanggal 5 Juli 1999, dikurangi pajak penghasilan atas bunga deposito dan penalty. Dengan demikian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah nominal deposito= Rp 50.000.000,00
ditambah Bunga Rp 50.000.000,00X 1/12 x 21% = Rp 875.000,00
Jumlah nominal deposito setelah bunga = Rp 50.875.000,00

Dikurangi
PPh atas bunga =15% X Rp875.000.,00= Rp 131.250,00
Penalty =  Rp 500.000,00
Jumlah yang harus dibayar kan = Rp 50.234.750,00
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, jurnal yang dibuat Bank mencatat pencairan deposito berjangka Willa sebagai berikut:

1999 Juli 5
Deposito Berjangka 6 bulan
Rekening Willa

50.000.000,00



Beban Bunga deposito Berjangka
875.000,00



       Pendapatan Operasional lain-lain  

500.000,00


       Hutang(Penampung) PPh


131.250

       Kas

50.243.750

Cara lain yang digunakan bank untuk menghitung denda atau penalty yang dikenankan kepada deposan yang mencairkan deposito berjangka sebelum jatuh temponya, adalah dengan menghitung penalty berdasarkan prosentase tertentu atas jumlah bunga yang telah dihitung berdasarkan perjanjian deposito berjangka. Dengan cara ini penalty dapat dihitung berdasarkan jumlah bunga sebelum dipotong pajak penghasilan, atau berdasarkan jumlah bunga setelah dipotong pajak penghasilan. Hal tersebut tergantung kepada kebijakan bank yang bersangkutan.
Sebagai contoh, mengambil dari data pada contoh terakhir di muka, jika penalty yang dikenakan kepada deposan Willa dihitung berdasarkan jumlah bunga sebelum dipotong pajak penghasi1an dan Bank MITRA menetapkan penalty sebesar 15% atas bunga deposito, perhitungan penalty menjadi sebagai berikut :

Jumlah bunga yang diperhitungkan berdasarkan perjanjian deposito berjangka = Rp 3.500.000,00
Penalty yang dikenakan kepada Willa: 15%xRp3.500.000,00 =  Rp 252.000,00

Apabila penalty dihitung berdasarkan jumlah bunga deposito setelah penghasilan, perhitungan penalty menjadi sebagai berikut:
Jumlah bunga deposito yang dihitung berdasarkan perjanjian deposito berjangka = Rp 3.500.000,00
Dikurangi PPh = 15% x Rp 3.500.000,00  = Rp 525.000,00
Bunga deposito setelah Pajak = Rp 2.975.000,00
Penalty yang dikenakan: 15%x Rp 2.975.000,00 = Rp 446.250,00

Proses pencatatan selanjutnya tidak berbeda dengan pencatatan pada contoh di muka, perbedaan hanya terletak pada jumlah yang dicatat ke dalam rekening “Pendapatan operasional Lain-lain” dan  jumlah yang dikreditkan pada rekening Kas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama