Deposito berjangka yang telah jatuh tempo oleh deposan dapat ditarik (dicairkan), atau jangka waktunya diperpanjang. Dalam hal jangka waktu deposito diperpaniang, ada dua kemungkinan yang  harus dilakukan oleh pihak bank, yaitu sebagai berikut:
 

a. Apabila dalam perjanjian yang disepakati pada saat pembukaan deposito  yang telah jatuh tempo tidak memuat bahwa perpanjaan jangka waktu  deposito secara otomatis (automatic rollover)

Dalam hal demikian perpanjangan jangka waktu deposito terjadi setelah deposan yang bersangkutan menyatakan untuk memperpanjang jangka waktu depositonya, sehingga bank harus menunggu atau beberapa hari sebelum jatuh tempo pihak bank mendatangi deposan.
Pencatatan deposito yang jangka waktunya diperpanjang pada dasarnya mengganti rekening deposito yang lama dengan rekening deposito yang baru. Sebagai contoh, misalnya Risma memiliki deposito berj angka 6 bulan pada Bank MITRA. Nominal Rp 30.000.000,00, bunga 20%. Jatuh tempo tanggai 10 Juli 1999. Risma menyatakan memperpanjang jangka waktu depositonya selama 6 bulan, dengan suku bunga yang baru sebesar 21%.

Jurnal yang dibuat Bank MITRAuntuk deposito di atas, sebagai berikut:
1999
Juli 10

Deposito Berjangka 6 bulan Rekening Risma (lama)

30.000.000



               Deposito Berjangka 6 bIn. Rekening Risma (baru)

30.000.000



Dengan pos jurnal di atas , rekening deposito Risma yang lama tidak bersaldo lagi, diganti dengan rekening yang baru.Sementara nomor rekening tetap menggunakan nomor rekening lama. Demikian pula
Bilyet Deposito yang dipegang Risma tetap Bilyet yang lama. Pcrubahan hanya terjadi pada tingkat
suku bunga

b.Apabila dalam perjajian yang dibuat pada saat pembukaan deposito yang telah jatuh tempo, memuat bahwa perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis (automatic rollover)

Dalam hal demikian, jika sampai dengan tanga1 jatuh tempo deposito berjangka tidak ada pernyataan dari deposan untuk menarik depositonya, bank akan menganggap bahwa jangka waktu deposito yang bersangkutan diperpanjang. Tentu saja dengan memberlakukan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
Pencatatan yang harus di1akukan oleh bank dalam hal perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis, tidak berbeda dengan pencatatan seperti di atas yaitu mendebet “Deposito berjangka rekening deposan” yang lama dan mengkredit “Deposito Berjangka  Rekening deposan” yang baru. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama