Inkaso (colection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjukoleh pihak pemberi amanat.
Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak terrtarik (pihak berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang berada di kota yang berbeda.sebagai contoh, misalnya Ratih nasabah giro Bank SATRIA Cabang Bandung menerima cek dari Ira nasabah giro Bank SATRIA Cabang Jakarta. Dapat saja Ira sebagai nasabah Bank METRO Cabang Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak dapat diselesaikan (ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia Cabang Bandung. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui inkaso.
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relatif lebih menguntungkan, terutama darisegi kepraktisan penyelesaian Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntunganbagi bank.
 

Post a Comment

أحدث أقدم