Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.

a. Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
Adalah varkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan doku
men-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel dan surat-surat berharga lainnya.


b.
Warkat Inkaso Berdokumen
Adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis asuransi dan dokumen-dokumen lainnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama