Ada 4 masalah dalam perizinan dunia bisnis, yaitu :
- Adanya bentuk & jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap & izin perluasan.
- Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti ; KUHD, UUPMA, UUPMDN dsb.
- Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan & energi serta departemen-departemen lainnya.
- Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan. Namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait, sehingga jalurnya lebih panjang.
Persyaratan perizinan selalu mengacu pada 5 hal, yaitu :
- Syarat untuk mendapat izin,
- Bobot kegiatan usaha yang dikaitkan dengan izin yang diberikan,
- Berbagai persyaratan penopangnya terkait dengandampak pemberian izin bersangkutan,
- Berbagai hak & manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin,
- Penerima izin diharuskan memenuhi kewajiban, sesuai dengan pengarahan pemerintah, misalnya untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran dsb.
إرسال تعليق