SIUP : surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
Dasar Hukumuntuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan tsb, khususnya ketentuan mengenai izin telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang SIUP.  Yang disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperolehnya perusahaanterlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma-Cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan / Kantor Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus  memiliki SIUP dibedakan atas 3 kelimpok, yaitu :
  1. Perusahaan kecil : perusahaan yang mempunyai modal & kekayaan bersih ( netto ) di bawah Rp. 25.000.000,-
  2. Perusahaan menengah : perusahaan yang mempunyai modal & kekayaan bersih ( netto ) sampai dengan Rp. 100.000.000,-
  3. Perusahaan besar : perusahaan yang mempunyai modal & kekayaan bersih ( netto ) di atas Rp. 100.000.000,-



HAL-HAL MENGENAI SIUP
Perusahaan-perusahaan yang dibebaskan dari SIUP terdiri atas :
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan,
Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku & tidak melakukan kegiatan perdagangan.
Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Perusahaan Jawatan ( Perjan ) & Perusahaan Umum ( Perum )
Perusahaan kecil perorangan
Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3 kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu :
  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan / menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP,mengenai pembukuan cabang/perwakilan perusahaan / mengenai penghentian kegiatan / penutupan cabang /perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasimengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri / penjabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan & biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal dalam kegiatan bisnis tidak dikenakan SIUP, bila memenuhi syarat-syarat sbb :
  1. Tidak merupakan badan hukum / persekutuan,
  2. Diurus, dijalankan / dikelola oleh pemiliknya / dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
  3. Keuntungan perusahaan benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah hidup sehari-hari pemiliknya.
  4. Setiap usaha dagang berkeliling, pedagang pinggir jalan / pedagang kaki lima.

Post a Comment

أحدث أقدم