Mengenai tata cara pendirian & perizinan mengenai Lembaga Pembiayaan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988. untuk memperoleh izin usaha maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sbb :
- Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disyahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
- Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas / simpanan pokok & simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia,
- Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan,
- Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan,
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) perusahaan,
- Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan,
- Perjanjian usaha patungan antara pihak asing & pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang di dalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham.
- Pemberian izin usaha diberikan selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap & izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya
- Izin usaha dicabut / Diberikan sanksi bila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan usahanya
إرسال تعليق