Diatur dalam UU No.8 Tahun 1983 yang berlaku tanggal 1 juli 1984 & terakhir  diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Ada beberapa pengertian yang perlu diketahui untuk memahami masalah PPN, dapat disebutkan all:

a.Daerah pabean : wilayah RI yang meliputi wilayah darat,perairan & ruang udara di atasnya serta tempat  tertentu di ZEE & landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

b.Barang : barang yang berwujud yang menurut sifat / hukumnya dapat berupa barang bergerak / barang tidak bergerak & barang tidak berwujud.

c.Barang Kena Pajak ( BKP ) : barang sebagaimana dimaksud dalam  point b yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

d.Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah :
  • Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian,
  • Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli & perjanjian leasing,
  • Penyerahan BKP kepada pedagang perantara / melalui juru lelang,
  • Pemakaian sendiri / pemberian Cuma-Cuma atas BKP,
  • Persediaan BKP & aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.
  • Penyerahan  BKPdari pusat ke cabang / sebaliknya & penyerahan BKP antarcabang.
  • Penyerahan BKP secara konsinyasi.
  • Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah :
  • Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam KUHD.
  • Penyerahan BKP untuk jamian utang piutang.
  • Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud point 6 di atas dalam hal pengusaha kena pajak memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang.

e.Jasa : setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan / perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang / fasillitas / kemudahan / hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan / permintaan dengan bahan & atas petunjuk dari pemesan.

f.Jasa Kena Pajak ( JKP ) : jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

g.Penyerahan Jasa Kena Pajak : setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak ( JKP ) sebagaimana dimaksud huruf  f .

h.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean : setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

i.Impor : setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

j.Ekspor : setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.

k.Perdagangan : kegiatan usaha membeli & menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk / sifatnya.

l.Pengusaha : orang / badan dalam bentuk apa pun yang dalam lingkungan perusahaan / pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa / memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

m.Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) : pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang melakukan penyerahan BKP / JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.

n.Menghasilkan : kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk / sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru / mempunyai daya guna baru, / kegiatan mengubah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi / badan lain melakukan kegiatan tsb.

o.Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) : jumlah harga jual / penggantian / nilai impor / ekspor / nilailain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

p.Harga Jual : nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta / seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN & potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

q.Penggantian : nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta / seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN & potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

r.Nilai Impor : nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kepabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.

s.Pembeli: orang pribadi ./ Badan / instansi pemerintah yang menerima / seharusnya menerima penyerahan BKP & yang membayar / seharusnya membayar harga BKP tsb.

t.Penerima Jasa : orang pribadi / badan / instansi pemerintah yang menerima / seharusnya menerima penyerahan JKP & yang membayar / seharusnya membayar penggantian JKP tsb.

u.Faktur Pajak : bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) yang melakukan penyerahan BKP / JKP / Bukti pemungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea & Cukai.

v.Pajak Masukan ( PM ) : PPN yang seharusnya sudah dibayar BKP / penerimaan JKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean . Pemanfaatan PKP dari luar daerah pabean / impor BKP.

w.Pajak Keluaran ( PK ) : PPN yang dipungut oleh PKP karena penyerahan BKP / JKP.

x.Nilai Ekspor : nilai berupa uang,termasuk semua biaya yang diminta / seharusnya diminta oleh eksportir.

y.Pemungutan PPn : bendaharawan pemerintah,badan / instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor & melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP / JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan / instansi pemerintah tsb.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama