Berikut adalah 6 kegiatan yang dikenakan PPN :
1.Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerhan barang ini harus memenuhi syarat :
Barangnya merupakan barang kena pajak,
Penyerahan dilakukan di daerah pabean,
Penyerahan dilakukan dalamlingkaran perusahaan / pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
2.Impor BKP artinya : siapa pun yang memasukkan BKP ke dalam daerah pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan/ pekerjaannya / tidak dikenakan pajak.
3.Penyerahan JKP yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.penyerahan ini pun harus memenuhi syarat :
Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak,
Penyerahan dilakukan dalam daerah pabean,
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan / pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
4.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
5.Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6.Ekspor BKP oleh pengusaha kena pajak.
Posting Komentar