Menurut PP No.144 Tahun 2000 ada 4 jenis barang & 12 jenis jasa yang tidak di kenakan PPN, yaitu sbb :
Untuk barang yang tidak kenakan PPN :
  1. Barang hasil pertambangan / pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,yaitu minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir & kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara & bijih besi, bijih timah, emas, tembaga, nikel, perak & bijih bauksit.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai & garam baik yang beryodium maupun yang tidak.
  3. Makanan & minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung & sejenisnya.
  4. Uang, emas batangan & surat-surat berharga.

Untuk jasa yang tidak dikenakan PPN :
  1. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik,
  2. Jasa di bidang pelayanan sosial,
  3. Jasa di bidang pengiriman surat,
  4. Jasa di bidang perbankan, asuransi & sewa guna usaha dengan hakopsi,
  5. Jasa di bidang keagamaan,
  6. Jasa di bidang pendidikan,
  7. Jasa di bidangkesenian,
  8. Jasa di bidangpenyiaran,
  9. Jasa di bidang angkutan umum di darat & laut,
  10. Jasa di bidang tenaga kerja,
  11. Jasa di bidang perhotelan,
  12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama