TARIF PPN
Secara umum tarif PPN sebesar 10 %. Sedangkan tarif PPN atas ekspor BKP sebesar 0%.karena PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang di dalam negeri, maka barang yang diekspor / dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan PPN.
Di dalam UU PPN ditentukan tarif minimum sebesar 5 % dan maksimum 15%, sedangkan tarif PPn BM ditentukan minimal sebesar 10% & maksimal 50%.
Pengusaha yang dikenakan pajak minimal mempunyai 3 hak, yaitu :
- Hak pengkreditan atas pajak masukan,
- Hak atas kompensasi / restitusi,
- Hak keberatan / banding.
Kelebihan pembayaran PPN berasal dari :
- PPN yang telah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena pembelian / impor alat-alat perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi Barang Kena Pajak / pelaksanaan jasa.
- Kelebihan Pajak Masukan didalam suatu masa pajak tertentu sebagaiman dimaksud Pasal 9 Ayat 3 UU PPN sebagai akibat pembelian / impor Barang Kena Pajak bahan baku / pembantu untuk keperluan persediaan yang akan dipergunakan dalamproses produksi barang kena pajak / pelaksanaan jasa kena pajak.
- Kelebihan pajak masukkan pada saat penghentian / pembubaran perusahaan.
- PPN yang telah dibayar atas perolehan barang kena pajak yang diekspor; dalam halatas berang kena pajak yang di ekspor adalah barang mewah, maka kelebihan pembayaran ini juga meliputi PPn BM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang dimaksud.
HAK LAIN & KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ( PPN )
Hak wajib pajak yang lain adalah : hak untuk mengajukan keberatan ke Direktorat Jendral Pajak & banding kepada Badan Peradilan Pajak seprti diatur dalam UU No.16 Tahun 2000 tenang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan.
Berikut adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan Wajib Pajak, yaitu :
- Melaporkan usahanya dikukuhkan menjadi PKP,
- Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak,
- Membuat nota retur dalam hal terdapat pengembalian barang kena pajak,
- Melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya,
- Menyetor pajak yang terutang,
- Menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN.
Posting Komentar