TARIF PPN 
Secara umum tarif PPN sebesar 10 %. Sedangkan tarif PPN atas ekspor BKP sebesar 0%.karena PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang  di dalam negeri, maka barang yang diekspor / dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan PPN.
Di dalam UU PPN ditentukan tarif minimum sebesar 5 % dan maksimum 15%, sedangkan tarif PPn BM ditentukan minimal sebesar 10% & maksimal 50%.
Pengusaha yang dikenakan pajak minimal mempunyai 3 hak, yaitu :
  1. Hak pengkreditan atas pajak masukan,
  2. Hak atas kompensasi / restitusi,
  3. Hak keberatan / banding.

Kelebihan pembayaran PPN berasal dari :
  • PPN yang telah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena pembelian / impor alat-alat perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi Barang Kena Pajak / pelaksanaan jasa.
  • Kelebihan Pajak Masukan didalam suatu masa pajak tertentu sebagaiman dimaksud Pasal 9 Ayat 3 UU PPN sebagai akibat pembelian / impor Barang Kena Pajak bahan baku / pembantu untuk keperluan persediaan yang akan dipergunakan dalamproses produksi barang kena pajak / pelaksanaan jasa kena pajak.
  • Kelebihan pajak masukkan pada saat penghentian / pembubaran perusahaan.
  • PPN yang telah dibayar atas perolehan barang kena pajak yang diekspor; dalam halatas berang kena pajak yang di ekspor adalah barang mewah, maka kelebihan pembayaran ini juga meliputi PPn BM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang dimaksud.

HAK LAIN & KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ( PPN )
Hak wajib pajak yang lain adalah : hak untuk mengajukan keberatan ke Direktorat Jendral Pajak & banding kepada Badan Peradilan Pajak seprti diatur dalam UU No.16 Tahun 2000 tenang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan.
Berikut adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan Wajib Pajak, yaitu :
  1. Melaporkan usahanya dikukuhkan menjadi PKP,
  2. Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak,
  3. Membuat nota retur dalam hal terdapat pengembalian barang kena pajak,
  4. Melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya,
  5. Menyetor pajak yang terutang,
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama