PPh Pasal 21 merupakan pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima / diperoleh dari pekerjaan dalam hubungan kerja (misal : pengacara, karyawan-karyawati, pegawai) & pekerjaan bebas (pengacara, notaris, dokter praktek, akuntan publik ).
Dengan demikian PPh Pasal 21 dikenakan terhadap gaji, upah, honorarium, tunjangan / pembayaran lain dengan pekerjaan / jabatan ataupun sebagai imbalan atas jasa yang diberikannya, termasuk uang tebusan, pensiun, premi bulanan, komisi, gaji istimewa & segala jenis tunjangan yang diterima dalam bentuk uang.
Menurut PPh Pasal 21, yang diwajibkan menghitung & memotong, serta melaporkan PPh karyawan adalah :
  1. Pemberi kerja, baik orang pribadi maupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan / unit perusahaan yang membayar gaji,upah dengan nama apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
  2. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan & pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan jasa / kegiatan.
  3. Badan pensiun / badan lain yang membayarkan uang ppensiun & pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun.
  4. Badan yamg membayar honorarium / pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  5. Perusahaan, badan & penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama