PPh Pasal 22 mengatur tentang pengenaan & pemungutan pajak tehadap penghasilan dari kegiatan di bidang impor / kegiatan usah dibidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan/atau jasa dari APBN / APBD.
Yang wajib memungut pajak adalah : bendaharawan instasi pemerintah yang bersangkutan pada waktu melakukan pembayaran kepada perusahaan.
Ada 2 objek PPh Pasal 22 yaitu :
  1. Adanya penyerahan barang / jasa oleh subjek pajak kepada badan / lembaga pemerintah yang pembayarannya menggunakan dana APBN / APBD.
  2. Adanya pemasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia oleh subjek pajak.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1944, disebutkan ada 5 pihak sebagai pemungut pajak,yaitu :
  1. Bank devisa & Dirjen bea & cukai, atas impor barang.
  2. Dirjen Anggaran, bendaharawan pemerintah baik si tingkat pusat maupun daerah, BUMN & BUMD,yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja Negara / daerah.
  3. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja & otomotif, yang ditunjuk oleh kepala pelayanan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
  4. Pertamina & badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix & gas, atas penjualan hasil produksinya.
  5. Bulog, atas penyerahan gula pasir & tepung terigu.

Besarnya pungutan PPh pasal 22 ditetapkan sbb :

a.Atas impor :
Bagi yang menggunakan angka pengenal impor ( API ), sebesar 2.5 % dari nilai imppor.
Bagi yang tidak menggunakan angka pengenal Impor ( API ) sebesar 7.5% dari nilai Impor
Yang tidak dikuasai sebesar 7.5 % dari harga jual lelang.

b.Atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN / APBD, sebesar 1.5% dari harga pembelian

c.Atas penjualan hasil produksi / penyerahan barang oleh badan yang bergerak di bidang industri semen dst, Pertamina & bulog, akan ditetapkan sendiri oleh Direktur Jendral Pajak.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama