PPh 23 mengatur tentang pengenaan / pemungutan pajak  atas penghasilan modal yang diperoleh / diterima Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak. Objeknya dapat berupa : deviden, bunga, termasuk premium, diskonto & imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, hadiah & penghargaan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, sewa & penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta & imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen,konstruksi, konsultan dll.
Hal-hal yang tetap dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23, yaitu sbb :
  1. Penghasilan yang dibayar / terutang kepada bank.
  2. Sewa yang dibayarkan / terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Deviden / bagian laba yang diterima PT sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan / organisasi sejenis, BUMN / BUMD, dari penyertoran modal pada badan usaha yang didirikan & bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Bunga obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksa dana.
  5. Penghasilan yang diterima / diperoleh perusahaan modal Ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan & menjalankan usaha / kegiatan di Indonesia dengan syarat pasangan usaha tersebut.
  6. SHU koperasi yang dibayarkan  oleh koperasi pada anggotanya & Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Mentei Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Besarnya tarif PPh Pasal 23 : sebasar 15% dari jumlah bruto / dari perkiraan penghasilan neto. Dasar pembayaran pajak untuk pembayaran pengahasilan dalam bentuk deviden, bunga, royalti, hadiah & penghargaan adalah jumlah penghasilan bruto. Sedangkan dasar pemotongan untuk sewa & penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah perkiraan penghasilan neto.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama