Credit Card Company Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang & jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit ( credit card ) adalah : suatu kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan ukuran KTP yang diterbitkan oleh issuer ( penerbit ) dan dipergunakan oleh cardholder ( pemegang kartu ) dan berfungsi sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan / pedagang ( merchant ) yang telah ditentukan oleh penerbit. Selain itu credit card- pun dapat diuangkan oleh pemegangnya kepada penerbitnya.
Di atur dalam pasal 1338 KUHPerdata.
Posting Komentar