Selisih Hutang Pajak
Contoh
Perhitungan pajak berdasarkan laporan laba rugi yang belum dikoreksi adalah sebesar Rp 120 milyar * 35% atau sebesar Rp 42 milyar. Kemudian setelah adanya koreksi terhadap pos-pos pendapatan dan biaya diketahui bahwa laba koreksi sebesar Rp 98 milyar. Dengan demikian, terhadap hutang pajak penghasilan harus dikoreksi sebagai berikut
Hutang pajak semua............ = Rp 42.000.000.000
Perhitungan PPh sebenarnya : Rp 98.000.000.000*35%= Rp 34.300.000.000
Koreksi kelebihan pajak ...... = Rp   7.700.000.000
Ayat Jurnalnya

Dengan dibukukannya ayat jurnal koreksi ini, hutang pajak kembali menjadi yang sebenarnya yaitu Rp 34,3 milyar begitu juga dengan biaya pajaknya.

Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Adalah pos-pos kewajiban lainnya yang tidak dapat dikelompokkan kedalam sumber dana biaya yang masih harus dibayar.
Contoh, biaya bunga simpanan berjangka yang dihitung setiap tanggal jatuh waktu. Bunga yang belum diambil oleh para pemilik simpanan berjangka ini akan dibukukan debet sebagai biaya bunga dan kredit bunga simpanan berjangka yang masih harus dibayar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama