Fungsi presiden sebagai kepala Negara
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2. Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
3. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
4. Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
5. Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
6. Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
8. Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
9. Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
10. Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
14. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
15. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
16. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
17. Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan
18. DPR untuk menjadi Hakim Agung.
19. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama