Fungsi presiden sebagai kepala Negara
| 1. | Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. |
|---|---|
| 2. | Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU. |
| 3. | Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR. |
| 4. | Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR. |
| 5. | Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. |
| 6. | Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. |
| 7. | Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum. |
| 8. | Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU. |
| 9. | Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR. |
| 10. | Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU. |
| 11. | Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. |
| 12. | Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. |
| 13. | Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang. |
| 14. | Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. |
| 15. | Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi. |
| 16. | Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD. |
| 17. | Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan |
| 18. | DPR untuk menjadi Hakim Agung. |
| 19. | Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. |

Posting Komentar