Presiden adalah pemimpin sekaligus kepala Negara yang berhak membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan. Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang 1 yaitu untuk mengesahkan dan menetapkan UUD RI yaitu UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden dan memebentuk KNIP untuk membantu Presiden. Menurut pasal 4 Aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk maka segala kekuasaan dijalan oleh presiden dan di bantu oleh Komite Nasional. Disini presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Nama Presiden | Mulai Menjabat | Selesai Menjabat |
---|---|---|
Soekarno | 18 Agustus 1945 | 12 Maret 1967 |
Soeharto | 12 Maret 1967 | 21 Mei 1998 |
BJ Habibie | 21 Mei 1998 | 20 Oktober 1999 |
Abdurrahman Wahid | 20 Oktober 1999 | 23 Juli 2001 |
Megawati Soekarno Putri | 23 Juli 2001 | 20 Oktober 2004 |
Susilo Bambang Yudhoyono | 20 Oktober 2004 | 20 Oktober 2014 |
Joko Widodo | 20 Oktober 2014 | Sampai Sekarang |
Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden :
a. | Warga Negara Indonesia |
---|---|
b. | Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa |
c. | Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. |
d. | Terdaftar sebagai Pemilih. |
e. | Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. |
f. | Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun. |
g. | Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI |
h. | Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia |
Tanggungjawab Presiden :
- Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.
- Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
Keputusan Presiden
Keputusan-keputusan presiden berbentuk, antara lain:
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden
Posting Komentar