Presiden adalah pemimpin sekaligus kepala Negara yang berhak membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan. Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang 1 yaitu untuk mengesahkan dan menetapkan UUD RI yaitu UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden dan memebentuk KNIP untuk membantu Presiden. Menurut pasal 4 Aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk maka segala kekuasaan dijalan oleh presiden dan di bantu oleh Komite Nasional. Disini presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Nama Presiden Mulai Menjabat Selesai Menjabat
Soekarno 18 Agustus 1945 12 Maret 1967
Soeharto 12 Maret 1967 21 Mei 1998
BJ Habibie 21 Mei 1998 20 Oktober 1999
Abdurrahman Wahid 20 Oktober 1999 23 Juli 2001
Megawati Soekarno Putri 23 Juli 2001 20 Oktober 2004
Susilo Bambang Yudhoyono 20 Oktober 2004 20 Oktober 2014
Joko Widodo 20 Oktober 2014 Sampai Sekarang

Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden :
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
d. Terdaftar sebagai Pemilih.
e. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
f. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
g. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
h. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia


Tanggungjawab Presiden :
  • Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.
  • Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).

Keputusan Presiden
Keputusan-keputusan presiden berbentuk, antara lain:
  1. Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah.
  3. Peraturan Presiden

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama