Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mencatat dan mengelola informasi tentang pengeluaran anggaran yang dilakukan selama periode tertentu. DIPA biasanya disusun oleh unit kerja yang bertanggung jawab untuk mengelola anggaran dan dikonsolidasikan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah.

DIPA biasanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
  1. Identitas unit kerja yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran.
  2. Identitas program dan kegiatan yang mendapatkan dana.
  3. Rincian anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan.
  4. Rincian pengeluaran anggaran yang telah dilakukan.
  5. Rincian sisa anggaran yang tersedia untuk setiap program dan kegiatan.
DIPA berguna untuk memantau pelaksanaan anggaran dan memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama