Pajak penghasilan (PPh) final adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang telah dikenakan pajak sebelumnya. Ini berarti bahwa pajak ini hanya dikenakan pada keuntungan yang diperoleh setelah pajak pertama kali dibayarkan. Pajak ini biasanya dikenakan pada saat penghasilan diinvestasikan kembali atau ditarik kembali oleh pemiliknya.
Contohnya, jika seseorang memperoleh keuntungan dari sebuah investasi dan kemudian menggunakan keuntungan tersebut untuk membeli sebuah properti, maka keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti tersebut akan dikenakan pajak final.
Pajak penghasilan (PPh) masa adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang belum dikenakan pajak sebelumnya. Ini berarti bahwa pajak ini dikenakan pada saat penghasilan diperoleh, bukan pada saat keuntungannya diinvestasikan kembali atau ditarik kembali.
Contohnya, jika seseorang menerima gaji bulanan, maka pajak penghasilan akan dikenakan pada setiap bulan selama orang tersebut bekerja dan menerima gaji, bukan pada saat gaji tersebut diinvestasikan atau ditarik kembali.
Posting Komentar