Komitmen adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati .bersama dipenuhi. Transaksi komitmen yang banyak ditemui antara lain komitmen kredit, baik dalam bentuk fasilitas pinjaman yang diterima maupun fasilitas pinjaman yang diberikan. Sebagai contoh, misalnya Bank A menyetujui komitmen pinjaman yang akan diterima dari Bank B sebesar Rp 200 milyar.
Bagi pihak Bank A,jumlah Rp 200 milyar merupakan “komitmen tagihan”. Selama belum ada realisasi atas komitmen tersebut, belum ada perubahan pada aktiva maupun kewajiban Bank A. Oleh karena itu transaksi demikian dicatat ke dalam Rekening Administratif dalam Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry). Dengan demikian fasilitas pinjaman dari Bank B sebesar Rp 200 milyar,oleh Bank A dicatat debet RAR - Fasilitas Pinjaman yang Diterima, tanpa rekening lawan.
Apabila Bank A merealisasi pinjaman dari Bank B, misalnya sebesar Rp 125 milyar yang langsung
ditambahkan pada rekening giro Bank A di Bank B, baru terjadi perubahan pada aktiva dan kewajiban Bank A”Transaksi bersebut akan dicatat debet rekening “Giro pada Bank B" dan kredit rekening “Pinjaman yang diterima”. Sementara pengurangan terhadap rekening administratif, dicatat dalam bentuk single entry yaitu mengkredit RAR -Fasilitas Pinjaman yang Diterima, sebesar Rp 125 milyar.
Dari catatan yang dibuat Bank A di atas, RAR - Fasilitas Pinjaman yang diterima akan menunjukkan saldo debet sebesar Rp 75 milyar, Jumlah ini menunjukkan infornmsi fasilitas pinjaman yang belum digunakan Bank A sebesar Rp 75 milyar. Apabila sampai tanggal penyusunan neraca tidak ada perubahan, saldo rekening tersebut harus dilaporkan dalam “Laporan Komitmen dan Kontinjensi" pada kelompok tagihan komitmen, sebagai Tasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan”.
Transaksi-transaksi yang terjadi pada Bank A dalam hubungannya dengan Bank B seperti di atas, di pihak Bank B tentu diperlakukan sebaliknya. Komitmen pemberian pinjaman kepada Bank A, dicatat kredit pada RAR - Fasilitas Kredit yang Diberikan sebesar Rp 200 milyar, tanpa rekening lawan (single entry). Realisasi pemberian pinjaman kepada Bank A sebesar Rp 125 milyar, selain dicatat ke dalam rekening “kredit yang diberikan" dan “Giro - Bank A”, juga dicatat debet pada rekening RAR – Fasilitas Kredit yang Diberikan dalam bentuk single entry.
Dari catatan Bank B di atas, rekening RAR -Fasilitas Kredit yang Diberikan akan menunjukkan saldo kredit sebesar Rp75 milyar. Apabila sampai tanggal penyusunan neraca tidak ada perubahan,jumlah tersebut harus dilaporkan dalam laporan komitmen dan kontinjensi pada kelompok “kewajiban komitmen”, sebagai “fasilitas kredit yang belum digunakan”.
Posting Komentar