Transaksi komitmen dan kontinjensi merupakan peristiwa yang memungkinkan terjadinya aktiva berupa tagihan atau kewajiban bank di masa yang akan datang. Oleh karena itu dicatat ke dalam rekening adminstratif dalam bentuk catatan single entry. Dari transaksi komitmen dan kontinjensi yang terjadi selama periode tertentu, dalam buku besar bank akan berdapat rekening-rekening administratrif yang merupakan tagihan dan rekening-rekening adminsitratif yang merupakan kewajiban.
Dengan demikian pos—pos adminstratif yang terjadi akibat peristiwa komitmen dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok "Tagihan Komitmen" dan kelompok "Kewajiban Komitmen". Demikian pula pos-pos administratif yang timbul akibat peristiwa kontinjensi, dikelompokan menjadi kelompok “Tagihan Kontinjen" dan kelompok "Kewajiban Kontinjen". Pos-pos tagihan dan kewajiban yang terjadi akibat peristiwa komitmen dan kontinjensi dikelompokkan sebagai berikut:
1. Komitmen
a. Tagihan Komitmen
Tagihan komitmen yang terjadi pada bank selama priode pada umumnya terdiri atas:
1) Fasilitas Pinjaman yang Diterima dan Belum Digunakan.
Adalah fasilitas pinjaman yang telah disetujui diterima oleh bank dari pihak lain, dan oleh bank yang bersangkutan belum digunakan (ditarik). Pos Fasilitas Pinjaman yang Diterima akan berkurang dengan jumlah yang ditarik (digunakan) oleh bank penerima fasilitas. Oleh karena itu yang menjadi "tagihan komitmen" adalah sisa fasilitas pinjaman yang belum digunakan, atau saldo debet rekening administratif "Fasilitas Pinjaman yang Diterima".
2) Pembelian Berjangka Valuta Asing.
Valuta asing yang dibeli berdasarkan perjanjian pembelian berjangka (Contract forward) baru akan diterima pada waktu yang akan datang, sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam kontrak pembelian. Nilai valuta asing yang dibeli menurut harga yang ditentukan dalam kontrak pembelian, oleh bank pembeli diperlakukan sebagai "tagihan komitmen". Jika pada tanggal penyusunan neraca transaksi pembelian berjangka valuta asing belum diselesaikan, tagihan komitmen yang bersangkutan harus diinfomasikan dalam laporan keuangan setelah dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah (kurs menurut kontrak pembelian ditambah kurs tunai pada tanggalneraca,kemudian dibagi dua).
3) Pembelian Valuta Asing tunai (spot) yang belum diselesaikan.
Dalam transaksi jual beli valuta using, yang dimaksud dengan pembelian tunai tidak berarti penyerahan valuta asing yang diperjual belikan dilakukan tepat pada hari berjadinya transaksi jual beli, pada umumnya penyerahan dilakukan beberapa hari kerja setelah tanggal transaksi. Oleh karena itu
dapat saja terjadi pada tanggal penyusunan neraca bank terdapat transaksi pembelian valuta asing tunai yang belum diselesaikan (saldo rekening administratif- pembelian valas tunai). Dalam hal demikian,nilai valuta asing yang akan diterima oleh bank pembeli harus diinformasikan sebagai tagihan komitmen dalam laporan keuangan.
Posting Komentar