PENGERTIAN, DASAR HUKUM KEPAILITAN
Kepailitan : suatu keadaan dimana debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu bayar atau karena keadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya & akan diserahkan penguasaannya kepada kurator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada beberapa, yaitu :
- Atas permohonan debitur sendiri;
- Atas permintaan seorang / lebih kreditur;
- Oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;
- Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank;
- Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Diatur dalam PP pengganti UU No.1 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Kepailitan ( Perpu 1 Tahun 1998 ) yang kemudian ditetapkan lebih lanjut dengan UU No.4 Tahun 1998 yang diundangkan pada Tanggal 9 September 1998.
Di dalamnya dijelaskan bahwa upaya penyelesaian masalah utang piutang dunia usaha perlu segera diberi kerangkahukumnya agar perusahaan-perusahaan dapat segera beroperasi secara normal.
PROSEDUR PENGAJUAN KEPAILITAN
Diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan debitur. Bila debitur telah meninggalkan wilayah RI maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur, sedangkan dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi menjalankan profesi/usahanya dalam wilayah RI, diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesinya/usahanya.
Permohonan kepailitan dimaksud harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek.
Pengadilan yang dimaksud dalam UU kepailitan adalah pengadilan Niaga yang berada dilingkungan peradilan umum.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, kreditur / kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
- Meletakan sita jaminan terhadap sebagian/seluruh kekayaan debitur;
- Menunjuk kurator sementara untuk :
- Mengawasi pengelolaan usaha debitur;
- Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengadilan / penggunaan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan pailit maka akan diangkat seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan & kurator yang akan bertugas untuk melakukan pengurusan/pemberesan harta pailit meskipun terhadap putusan tsb diajukan kasasi/peninjauan kembali.
Berikut adalah hal-hal yang diumumkan kurator dalam surat kabar harian yang telah ditetapkan hakim pengawas yaitu : ikhtisar putusan pernyataan pailit; identitas, alamat & pekerjaan debitur; identitas, alamat & pekerjaan anggota panitia sementara kreditur, apabila telah ditunjuk; tempat & waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur; dan identitas hakim pengawas.
AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT
Dalam Pasal 23 UU kepailitan ditegaskan bahwa : semua perikatan debitur pailit yang akan dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaaan itu.
Dalam Pasal 41 UU kepailitan ditegaskan bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan.
Adanya hak regres yang diatur dalam pasal 59 yaitu : hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarkannya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit.
Harta-harta benda yang dikecualikan dari kepailitan sebagaimana di atur dalam Pasal 20 UU kepailitan, yaitu sbb :
Barang-barang yang disebut dalam Pasal 451 No.2-5 dari Reglemen Acara Perdata, uang-uang/gaji-gaji tahuan yang disebutkan dalam Pasal 749 huruf c Reglemen tsb & hak pengarang dalam hal-hal dimana hak tsb tidak dapat disita; beserta segala apa yang diuraikan dalam Pasal 452 Ayat (1) Reglemen tsb, kecuali dalam kepailitan itu telah memajukan diri kreditur-kreditur mengenai penagihan-penagihan yang disebutkan dalam ayat kedua pasal tsb.
Segala yang diperoleh debitur pailit dengan pekerjaanya sendiri/sebagai penggajian untuk suatu jabatan atas jasa/sebagai upah, pensiun, uang tunggu/uang tunjangan, selama kepailitan, demikian itu apabila & sekedar ditentukan oleh hakim pengawas.
Segala uang yang diberikan kepada debitur pailit untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Hak hikmat hasil sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 311 KUHPerdata, untuk membiayai beban-beban yang disebutkan dalam pasal 312 KUHPerdata.
Tunjangan yang oleh debitur peilit, berdasarkan Pasal 318 KUHPerdata diterima dari pendapatan anaknya.
Posting Komentar