Diatur dalam Statsblaad Tahun 1926 No.226. izin UUG bertujuan memberikan perlindungan kepada warga/penghuni di sekitar lokasi suatu usaha.
Jenis-jenis usaha yang diberikan izin UUG oleh walikota terdiri atas 54 jenis usaha / dapat dibagi atas 3 kelompok besar,yaitu :

A.Kelompok usaha dagang, bengkel, warung  yang terdiri dari :
Dagang oli eceran; dagang eceran minyak tanah; gas elpiji; tempat penyimpanan/garasi/pool kendaraan angkutan jenis  IV & kendaraan roda empat maksimal 10 buah; bengkel las; dagang bahan kimia &  tempat penyimpanannya; dagang karbit & tempat penyimpanannya;  bengkel sepeda & sepeda motor; warung nasi, mie bakso , sate ; perbaikan/services aki & strum aki, dinamo, termasuk menggulung dinamo; tempat pemotongan/penampungan unggas/ayam; penjualan & tempat penampungan kertas, besi, kayu, plastik & barang bekas lainnya; usaha rumah tangga dalam bidang  perdagangan; peternakan unggas, sapi perah/kerbau & sejenisnya; tempat penimbunan tulang; pengepakan barang-barang,perusahaan ekspedisi, sortasi & sejenisnya.

B.Kelompok Industri Rumah  Tangga, terdiri dari :
Membuat tahu, tempe & lainnya; bengkel bubut dengan jumlah karyawan tidak lebih dari 5 0rang; percetakan pres tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari 3 buah; membuat air aki & tempat penyimpanannya; membuat cat, minyak cat, tiner, plinkut & tempat penyimpanannya; penggilingan  bakso /daging, mie; membuat barang dari bahan kulit; membuat kecap/taoge & taoco; pengecoran timah, aluminium; membuat bataco, ubin, teraso, loster & sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia; membuat krupuk, pengalengangan cat, oli, alkohol; membuat jok motor, mobil; pengeringan, penyamakan & penyimpanan kulit; kue-kue makanan kecil; obat nyamuk; karet busa; lem sepatu & karet; membuat transformator; membuat kompor dengan tenaga manual; tepung  bahan-bahan kue; membuat essence; alat-alat sembahyang all : dupa, lilin, tikar; peti mati; membuat sabun colek; kantong plastik; membuat pupuk kompos.

C.Jenis usaha lain terdiri dari :
Penjahit pakaian jadi; pemangkas rambut; salon kecantikkan; bahan bangunan; tempat penampungan jenazah; bengkel mobil dengan luas lokasi maksimal 200 m; terasi; membuat balon; tempat pengeringan ikan; tempat pencucian mobil; bengkel knalpot; usaha olahan udang.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir  yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti :
  1. Gambar situasi , gambar ruangan;
  2. Surat bukti pemilikan tanah & bangunan / persetujuan pemilik;
  3. Izin Mendirikan Banguan ( IMB ) & Izin Penggunaan Bangunan ( IPB );
  4. Akta badan hukum ( bila diperlukan )
  5. Tanda bukti WNI & ganti nama;
  6. Rekomendasi analisis dampak lingkungan ( AMDAL );
  7. Surat persetujuan tetangga;
  8. Akta jual beli perusahaan/penyerahan/hibah/waris;
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  10. Pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama