Perizinan dibidang Industri diatur secara khusus dengan PP No.13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri.
Menurut UU No.5 Tahun 1984 tentang perindustrian adalah: kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi / barang jadi menjadi barang dengannilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun & perekayasaan industri.
Ada 2 macam izin usaha industri sbb :
Izin Tetap : izin usaha industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Izin Perluasan : izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan kapasitas / jenis produk / komoditi yang telah diizinkan.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha industri dibebani 3 kewajiban, yaitu :
- Melaksanakan upaya keseimbangan & kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan & pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan.
- Melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan & keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya & keselamatan kerja.
- Melaksankan upaya hubungan & kerja sama antar para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan.
Izin usaha industri dapat dicabut bila perusahaan melakukan hal-hal sepeti :
Melakukan perluasan, tanpa memiliki izin perluasan,
Tidak menyampaikan informasi / informasi tsb tidak mengandung kebenaran.
LINGKUP KEWENANGAN MENTERI MENURUT PP NO.17 TAHUN 1986
Menurut Keppres No.16 Tahun 1987 tentang Penyerderhanaan Pemberian Izin Usaha Industri, Kewenangan pengaturan, pembinaan & pengembangan termasuk pemberian izin usaha industri atas kelompok industri, jenis industri & komoditi industri adalah sesuai dengan kewenangan masing-masing sektor yaitu : sektor pertanian, pertambangan & energi, perindustrian & kesehatan.
a.Kewenangan Menteri Pertambangan & Energi :
Penyulingan minyak bumi, Pencairan gas alam, pengolahan bahan galian bukan logam tertentu, pengolahan bijih timah menjadi ingot timah, pengolahan bauksit menjadi alumina, pengolahan bijih logam mulia menjadi logam mulia, pengolahan bijih tembaga menjadi ingot tembaga, pengolahan bahan galian logammulia lainnya menjadi ingot logam, pengolahan bijih nikel menjadi ingot nikel.
b.Kewenangan Memteri pertanian :
Gula pasir & tebu, ekstraksi kelapa sawit, penggilingan padi & penyosohan beras, pengolahan ikan dilaut, the hitam & the hijau, vaksin serta bahan-bahan diagnostika untuk hewan.
c.Kewenangan Menteri Kesehatan :
industri bahan obat & obat jadi termasuk obat asli Indonesia
Posting Komentar