Mengenai tata cara pendirian & perizinan mengenai Lembaga Pembiayaan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988. untuk memperoleh izin usaha maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sbb :
  1. Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disyahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
  2. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas / simpanan pokok & simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia,
  3. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan,
  4. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan,
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) perusahaan,
  6. Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan,
  7. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing & pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang di dalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham.
  8. Pemberian izin usaha diberikan selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap & izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya
  9. Izin usaha dicabut / Diberikan sanksi bila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan usahanya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama