Kurator adalah : pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit.
Dalam tugasnya Kurator :
Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada ddebitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan / pemberitahuan demikian dipersyaratkan.
Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga kurator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.
Kuarator terdiri dari 2 macam yaitu :
Balai harta peninggalan ( BHP );
Kurator lainnya yaitu perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Deparrtemen Kehakiman.
Menteri Kehakiman telah menetapkan persyaratan untuk menjadi kurator yaitu : perorangan yang berdomisili di Indonesia dan memiliki surat tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia ( AKPI ). Apabila kurator dalam persekutuan perdata, maka salah satu rekan/ partner dalam persekutuan tersebut harus kurator yang memiliki persyaratan bagi perorangan di atas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama