Ada 4 masalah dalam perizinan dunia bisnis, yaitu :
  1. Adanya bentuk & jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap & izin perluasan.
  2. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti ; KUHD, UUPMA, UUPMDN dsb.
  3. Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan & energi serta departemen-departemen lainnya.
  4. Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan. Namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait, sehingga jalurnya lebih panjang.

Persyaratan perizinan selalu mengacu pada 5 hal, yaitu :
  1. Syarat untuk mendapat izin,
  2. Bobot kegiatan usaha yang dikaitkan dengan izin yang diberikan,
  3. Berbagai persyaratan penopangnya terkait dengandampak pemberian izin bersangkutan,
  4. Berbagai hak & manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin,
  5. Penerima izin diharuskan memenuhi kewajiban, sesuai dengan pengarahan pemerintah, misalnya untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran dsb.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama