Indonesia merupakan salah satu negara agraris yang meiliki potensi usaha dalam bidang agribisnis antara lain : pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Kegiatan agribisnis yag memiliki potensi untuk dikembangkan antara lain tanaman hortikultura, dan peternakan. Dalam mengembangkan kedua usaha tersebut, tentu saja ada peran dari salah satu lembaga yaitu koperasi. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 Koperasi dibagi menjadi empat, yaitu :

KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
Koperasi kedit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu di maksudkan untuk tujuan produktif atau kesejahteraan anggotanya.Contohnya : Koperasi karyawan carrefour dan koperasi karyawan suzuki.

KOPERASI KONSUMSI
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu,mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan harga yang layak dan terjangkau.Contohnya : Koperasi ibu-ibu PKK.

KOPERASI JASA
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya : Koperasi angkutan, koperasi pelistrikan dan lain sebagainya.

KOPERASI PRODUKSI
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.Contohnya : Koperasi kerajinan dan Koperasi industry. 

Post a Comment

أحدث أقدم