1. Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles), menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami.
  2. Teori kekuasaan/ kekuatan (Machiaveli). Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
  3. Teori ketuhanan/teokrasi (Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus), menurut teori ini terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan.
  4. Teori perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu), negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama