Hak dan Kewaiban Presiden :
| 1. | Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 ) |
|---|---|
| 2. | Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 ) |
| 3. | Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 ) |
| 4. | Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 ) |
| 5. | Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 ) |
| 6. | Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 ) |
| 7. | Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). |
| 8. | Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 ) |
| 9. | Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 ) |
| 10. | Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 ) |
| 11. | Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 ) |
| 12. | Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 ) |
| 13. | Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 ) |
| 14. | Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 ) |
| 15. | Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 ) |

Posting Komentar