Hak dan Kewaiban Presiden :
1. | Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 ) |
---|---|
2. | Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 ) |
3. | Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 ) |
4. | Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 ) |
5. | Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 ) |
6. | Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 ) |
7. | Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). |
8. | Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 ) |
9. | Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 ) |
10. | Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 ) |
11. | Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 ) |
12. | Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 ) |
13. | Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 ) |
14. | Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 ) |
15. | Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 ) |
Posting Komentar