Hak dan Kewaiban Presiden :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
2. Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
3. Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
4. Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
5. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
6. Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
7. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ).
8. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
9. Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
10. Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
11. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
12. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
13. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
14. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
15. Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama